WFH bagi ASN Diperpanjang Sampai 13 Mei

by Redaksi Kaltara

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Perpanjangan untuk mencegah penyebaran covid-19 (korona).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 50 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, Senin, 20 April 2020.

“WFH bagi ASN diperpanjang sampai 13 Mei 2020. Kebijakan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tulis surat edaran, Senin, 20 April 2020

Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian pada Kementerian/lembaga/daerah memastikan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dalam pelayanan pada masyarakat. ASN juga diminta menyesuaikan sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah PSBB. Kebijakan kerja dari rumah bagi ASN dimulai sejak 16 Maret 2020. Kebijakan ini sudah pernah diperpanjang pada 31 Maret 2020 hingga 21 April 2020. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.