Tanjung Selor, MK – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 hingga pekan ini belum juga disahkan. sebab, belum adanya kesepakatan bersama di tingkat Pemerintah Daerah. dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Deadline atau teggat waktu dari pengesahan APBD ini sendiri hingga 31 Desember 2016 mendatang. apabila pengesahan molor dari waktu yang telah ditentukan, maka konsekuensinya Pejabat Daerah tidak akan menerima gaji selama enam bulan terhitung per januari 2017.
“Kalau terlambat konsekuensinya, kalau kesalahan ada pada kepala daerah, itu bisa tidak dapat gaji selama enam bulan. baik DPRD dan Pimpinan DPRD itu juga sama, tidak dapat gaji dan penghasilan lain selama enam bulan. itu sanksi dari undang-undang” bebernya.
Meski demikian, Irianto tetap optimis perda APBD akan segera disahkan oleh DPRD sesuai deadline yang telah ditentukan. “Saya yakin tidak terjadi itu (tidak dapat gaji). karena saya dengar di beberapa daerah juga banyak mengalami deadlock dalam pembahasan APBD 2017. kita Provinsi baru jangan sampai terjadi itu” kata Irianto
Lanjutnya Irianto berharap diwaktu yang tersisa, baik eksekutif maupun legislatif dapat menyatukan persepsi. “kalau ada perbedaan atau hal-hal lain, itu bisa kita komunikasikan dengan baik” tutupnya. (DC)