Wabah Korona Tak Surutkan Pemerintah Pindah Ibu Kota

by Metro Kaltara

Jakarta – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyatakan pemindahan ibu kota negara akan tetap sesuai rencana meski ada wabah virus korona (Covid-19).

“Terus berjalan, tetap sesuai jadwal,” kata Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Himawan Hariyoga Djojokusumo setelah rapat koordinasi RKP 2021 di Jakarta.

Ia optimistis rencana pemindahan itu sesuai jadwal karena sudah disusun matang. Saat ini, lanjut dia, prosesnya sudah dalam tahap penyelesaian regulasi yakni keputusan presiden (Kepres) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota yang baru akan disampaikan ke DPR setelah reses. Reses DPR mulai pada Jumat, 28 Februari 2020 hingga dua pekan setelahnya.

Apabila payung hukum sudah rampung, maka ditargetkan groundbreaking pembangunan ibu kota negara yang baru bisa dilakukan akhir tahun ini.

Pemerintah menargetkan 2024 ibu kota negara Indonesia sudah pindah ke ibu kota baru yang terletak di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan di sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kontur lokasi ibu kota baru berbukit-bukit karena merupakan bekas hutan tanaman industri seluas 256 ribu hektare (ha) ditambah dengan kawasan cadangan sehingga totalnya mencapai 410 ribu ha dengan kawasan inti seluas 56 ribu ha.

Nantinya ibu kota baru akan terbagi menjadi sejumlah klaster yaitu klaster pemerintahan seluas 5.600 ha, klaster kesehatan, klaster pendidikan, serta klaster riset dan teknologi.

Diperkirakan biaya pembangunan ibu kota baru itu mencapai Rp466 triliun, yakni 19 persen diantaranya berasal dari APBN dan sisanya akan berasal dari KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha) serta investasi langsung swasta dan BUMN. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.