TANJUNG SELOR, MK – Terkait hasil sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, yang memutuskan, membebaskan terdakwa Arman Suyuti alias Saddang alias Bang Toyib (37), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Jumat (05/08) pagi langsung mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut ke panitera PN Tanjung Selor .
“kami memutuskan ambil upaya banding dan surat tersebut sudah saya sampaikan pagi tadi” ucap Sutriono, Ketua Tim JPU Kejaksaan Negeri Bulungan saat di temui Metro Kaltara dikantornya pagi tadi.
Sementara menanggapi putusan majelis hakim yang di nilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba, Sutriono menjelaskan jika pihak JPU sangat menyesali putusan dari persidangan yang di pimpin oleh Sandi Muhammad Alyubi tersebut. salah satu poin dari putusan majelis hakim yakni menyatakan PN Tanjung Selor tidak berwenang secara relatif memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara.
“pada saat persidangan semua saksi sudah membuktikan keterlibatan terdakwa, semua barang bukti juga sudah disidangkan. sementara pembelaan terdakwa tidak bisa dibuktikan sama sekali.dan sekarang muncul putusan seperti ini. maka kita akan ajukan perlawanan” tegasnya.
Sementara siang ini (jumat 2/68) pada pukul 14.30 wita rencananya tim JPU akan menyambangi PN tanjung selor untuk menyampaikan surat perlawanan (Verstek). (Dc/Rz)