Usulan Bantuan Usaha Mikro Ditunggu hingga Akhir September

by Muhammad Aras

TANJUNG SELOR, MK – Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 jura pelaku usaha mikro se Indonesia. Tak terkecuali di Kalimantan Utara (Kaltara). Kuota tiap provinsi tak dibatasi. Berapapun pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan, bisa mengajukan usulan. Dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Demikian disampaikan Syaiful Bachrie, Kepala Seksi (Kasi) Fasilitasi Pembiayaan dan Permodalan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Kaltara, saat bertindak sebagai narasumber dalama acara Respons Kaltara, Rabu (23/9). Diungkapkan, sebanyak 4.938 pelaku usaha mikro di Kaltara kini telah diverifikasi untuk selanjutnya diusulkan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah.

BLT sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro itu diberikan oleh Pemerintah melalui Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro. “Bantuan ini diberikan untuk membantu para pelaku usaha kecil dan mikro yang terdampak oleh pandemi Covid-19,” kata Syaiful.

Banpres Produktif ini, untuk menambah insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah. Sekaligus sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku usaha mikro. ”Bantuan ini khusus untuk pelaku usaha mikro. Dengan beberapa syarat yang ditentukan. Seperti di antaranya, bukan PNS, bukan anggota TNI/Polri, tidak memiliki tanggungan kredit di perbankkan. Dan memiliki usaha mikro,” imbuh Dedi Kurniawan, Konsultan UPTD Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Bulungan yang turut dalam dialog interaktif tersebut.

Lebih jauh Syaiful mengatakan, program ini masih dibuka hingga akhir September 2020. Sehingga bagi masyarakat, utamanya pelaku usaha mikro yang ingin mengusulkan untuk mendapatkan bantuan ini masih bisa diterima. “Silakan mengajukan melalui desa atau kelurahan atau bisa langsung ke Dinas Perindagkop Kabupaten/Kota. Kesempatan untuk mendapat bantuan masih ada,” imbuhnya.

Adapun syarat pengajuan bantuan ini, diantaranya, tiap pelaku usaha mikro yang mengajukan bantuan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengantar dari Disperindagkop kabupaten/kota. “Teknis penyaluran, informasinya nanti melalui lembaga penyalur ke rekening masing-masing pelaku mikro,” tandasnya. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.