TANJUNG SELOR, MK – Untuk memperlancar sekaligus meminimalisir keluhan, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menyusun petunjuk teknis PPDB. Dijelaskan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie yang didampingi Kepala Disdik Provinsi Kaltara Sigit Muryono, di dalam juknis itu terdapat penjelasan mengenai jalur dan syarat pendaftaran bagi calon peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Salah satu hal yang menjadi perhatian, adalah batas usia maksimal calon peserta didik baru, yakni 21 tahun. Ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, baik SMA dan SMK.
Selain itu, juknis itu juga mengatur menjadi jalur pendaftaran di tiap jenjang. Dimana, untuk jenjang SMA, panitia PPDB menyediakan Jalur Keluarga Miskin (Gakin) atau Kurang Mampu, Jalur Prestasi, Jalur Khusus/Mutasi, serta Jalur Radius Zona Terdekat (reguler/umum). “Untuk Jalur Gakin, salah satu ketentuannya adalah calon peserta didik harus memiliki KK (Kartu Keluarga) sesuai zona sekolah yang terbit sebelum 1 Januari 2018. Bagi yang memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH) wajib diterima pada Jalur Gakin tanpa verifikasi namun tetap sesuai zona SMA,” jelas Irianto. Bukti kurang mampu lainnya, dapat mendaftar namun harus melalui verifikasi langsung pada domisili calon peserta didik oleh tim verifikator satuan pendidikan. Bukti itu, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga Sehat dan lainnya.
Sementara untuk Jalur Prestasi, salah satu ketentuannya, memiliki bukti prestasi hasil Ujian Nasional (UN) 10 terbesar untuk tahun pelajaran 2017/2018 atau prestasi kompetisi (akademik/non akademik) minimal juara pertama tingkat provinsi hingga tingkat internasional baik yang berjenjang maupun tidak berjenjang. “Untuk jalur prestasi ini, kuota bagi SMA disediakan 5 persen. Dimana untuk prestasi dalam kabuapten/kota 3 persen, luar kabupaten/kota 1 persen, dan luar provinsi 1 persen,” ucap Gubernur.
Lalu, Jalur Khusus atau Mutasi. Diungkapkan Irianto, jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang orangtuanya atau yang bersangkutan pindah domisili atau karena terdampak bencana sehingga mengharuskan keluarga berpindah domisili. “Kuotanya juga 5 persen. Dimana untuk mutasi dari dalam kabupaten/kota maksimal 2 persen, luar kabupaten/kota 2 persen, dan luar provinsi 1 persen,” ujar Gubernur.
Adapula Jalur Radius Zona Terdekat (reguler/umum). Jalur ini untuk tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasyah Tsanawiyah (MTs) yang berdomisili dalam zona terdekat SMA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. “Calon peserta didik dapat melampirkan tambahan bukti prestasi kompetisi akademik atau non akademik minimal juara pertama tingkat kabupaten/kota hingga maksimal juara kedua tingkat provinsi. Bukti prestasi akademik yang diperhitungkan hanya 1 prestasi tertinggi dari akademik ditambah 1 prestasi tertinggi dari non akademik,” ungkap Irianto. Calon peserta didik, jika dominan memilih SMA, maka dapat memiliki dua pilihan SMA sesuai zona domisili (jika dalam satu zona terdapat lebih dari satu SMA) dan satu pilihan kompetensi atau jurusan SMK.
Di jenjang SMK, juga ditetapk jalur dan persyaratan tertentu. Disini, ada Jalur Gakin dan Jalur Reguler atau Umum yang terbagi dalam Jalur Reguler Prestasi dan Jalur Reguler Non Prestasi. “Untuk Jalur Gakin, dapat memilih satu SMK tanpa menggunakan zona domisili. Sementara untuk Jalur Reguler Prestasi, hanya dapat memilih satu pilihan SMK. Dan, untuk Jalur Reguler Non Prestasi atau Biasa, dapat memilih 2 pilihan kompetensi keahlian (jurusan) pada satu SMK atau 2 SMK ditambah 1 pilihan SMA sesuai zonasi terdekat. Serta, hanya dapat mendaftar sekali untuk maksimal 3 pilihan secara langsung pada SMK pilihan pertama baik online maupun offline,” tutur Gubernur. Disampaikan juga, waktu PPDB tingkat SMA, SMK dan sederajat dimulai pada 28 hingga 6 Juli 2018. (humas)