Balikpapan, MK – Pemeriksaan saksi dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 2,3 miliar yang diterima Yayasan Permata Hati sebagai pengelola Akademi Bahasa Asing Permata Hati Tarakan (Abata) ternyata terus berlanjut.
Meskipun, Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Kaltim telah merampungkan pemeriksaan saksi tahap awal di Polres Tarakan, pekan lalu.
“Pemeriksaan dilakukan guna mendapatkan fakta hukum. Kami masih klarifikasi dari saksi,” kata Direktur Ditkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani bersama Kasubdit III Tipikor Polda Kaltim AKBP Winardy, Rabu (1/11) kemarin.
Bahkan, penyidik telah memeriksa lebih dari empat orang saksi di Polres Tarakan. Dilakukannya pemeriksaan saksi di Kota Tarakan, lanjutnya, untuk mempercepat dan mempermudah serta tidak mengeluarkan anggaran transportasi. “Memudahkan saja. Kalau ada yang kurang nanti bisa dipanggil lagi.” timpal AKBP Winardy.
Apakah dengan pemeriksaan saksi-saksi membuat perkara ini naik menjadi proses sidik? Winardy memastikan masih dalam tahap klarifikasi. “Belum, masih proses klarifikasi,” tuturnya.
Kombes Pol Yustan pun menambahkan apabila ada indikasi pidana pada dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah itu, pihaknya tidak segan-segan melanjutkan proses hukumnya. “Jika semua memenuhi unsur Tipikor, tentunya proses hukum dilanjutkan,” tegasnya.
Sebelumnya dugaan korupsi dana hibah di Yayasan Permata Hati mencuat setelah Ditreskrimsus Polda Kaltim mendapatkan laporan berupa surat penyelewengan dan tersebut yang diberikan sejak 2010-2013.
Informasinya dana hibah tersebut untuk alokasi pembangunan penambahan gedung. Diduga disalahgunakan salah satu pengurus yayasan. (aim/MK*1)