Uppss, Polda Kaltim Belum Akui Penangkapan Marthin Billa

by Setiadi

Kuasa Hukum Pejuang Beberkan Surat Pemberitahuan Penangkapan

Surat perintah penangkapan kepada Marthin Billa yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Kaltim

Surat perintah penangkapan kepada Marthin Billa yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Kaltim

Tarakan, MK – Kabag Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan kepada Metro Kaltara belum mengakui adanya penangkapan calon gubernur Kaltara Marthin Billa yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kaltim, Selasa siang (22/12).

Bahkan, pagi ini, Kombes Pol Fajar Setiawan dalam Short Message Service (SMS) masih membantah adanya penangkapan terhadap salah satu calon Wakil Gubernur Kaltara. “Setahu saya tadi malam sudah tak kasih tahu,” singkat tulisnya, Rabu (23/12).

Sebelumnya (Selasa kemarin, Red), Kombes Pol Fajar mengatakan belum mengetahui adanya penangkapan tersebut.

“Setahu saya tidak ada penangkapan terhadap beliau (pak Marthin). Kepolisian masih memintai keterangan dari 19 tersangka yang ditangkap (19/12). Kini sudah berkembang ada 27 orang yang kita tahan sementara ini,” ujarnya melalui teleponseluler.

Keterangan tersebut berbanding berbalik dengan adanya surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Kaltim nomor : SP.Kap/63/XII/2015/Dit.Reskrimum ditandatangani oleh. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Winston Tommy Watuliu, dikeluarkan 21 Desember.

Bahkan, Ditreskrimum juga mengeluarkan surat pemberitahuan penangkapan nomor : B/63.a/XII/2015/Ditreskrimum kepada keluarga Dr. Drs. Marthin Billa. Surat itu juga berisi pemberitahuan bahwa yang bersangkutan (Marthin Billa) diduga melakukan pembakaran dan pengrusakan dan penghasutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 (1e) KUHP dan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 160 KUHP.

Surat Pemberitahuan Penangkapan yang diberikan kepada keluarga Marthin Billa.

Surat Pemberitahuan Penangkapan yang diberikan kepada keluarga Marthin Billa.

Sementara Kuasa Hukum Pasangan Pejuang Andi Syafrani cukup heran dengan sikap Polda Kaltim yang masih enggan memberikan keterangan penangkapan kliennya kepada awak media.

“Untuk itu ia pun belum bisa berbicara banyak karena penangkapan itu belum 1×24 jam. Kita tunggu malam ini (Rabu) jika ada penambahan waktu penahan kepada Pak Marthin maka kami akan melakukan upaya hukum. Saat ini saya menuju Polda Kaltim untuk melengkapi data BAP,” jelasnya.

Andi Syafrani menegaskan bahwa Marthin Billa tak pernah sekalipun memerintahkan kelompoknya untuk melakukan demo anarkis. (sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.