TARAKAN, MK – Aksi Kejahatan pencurian barang elektronik di beberapa sekolah yang ada di Kota Tarakan beberapa bulan lalu, Unit Jatanras Polres Tarakan akhirnya berhasil menangkap pelaku kejahatan berinisial RA (41) di Rumah yang berada di Jalan Ladang Dalam Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah pada Jumat, (08/05/2020).
Pada saat proses penangkapan RA mencoba melarikan diri saat diminta memperlihatkan lokasi yang menjadi sasaran dalam menjalankan aksinya, sehingga pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan menembaki kedua kaki dibagian betis sebelah kanan.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan terungkapnya kasus pencurian ini akibat adanya laporan dari warga sekitar pada 24 April 2020.
“Pelaku sudah menjalankan aksinya di 8 lokasi diantaranya Dua rumah warga salah satunya berada di Jalan Anggrek RT. 15, Kelurahan Karang Anyar pada 24 April 2020, Pelaku berhasil mengamankan satu unit handphone (HP) merek Xiomi dan Nokia dan Perumahan Pertamina di Jalan Ladang RT. 08 No. 188 pada 1 Maret 2020 dengan barang curian yang di dapatkan berupa satu unit ipad, dua buah jam tangan merek Samsung dan Lacoste, serta emas batangan seberat 20 gram.” Tuturnya
Selain itu juga RA melaksanakan aksinya di beberapa sekolah diantaranya SMP Negeri 4, SD Negeri 029 Karang Harapan, SD Negeri 021, dan SMP Negeri 7.
Pada setiap sekolah yang berhasil di bobol, RA berhasil mendapatkan barang elektronik berupa laptop merek Lenovo, LCD merek Acer, dan speaker. Semua barang curian yang dilakukan RA diperkirakan mencapai Rp. 140 Juta.
“Dalam melakukan aksinya, RA terlebih dahulu melakukan pemantauan di lokasi yang menjadi target operasinya, bermodalkan obeng RA beraksi dengan cara mencongkel jendela atau pintu pada pukul 01.00 hingga 03.00 dini hari” Jelasnya
Dari hasil barang curian RA akan menggunakannya untuk kehidupan sehari-hari dan membeli sabu. Saat dilakukan pemeriksaan RA juga merupakan residivis kasus pencurian pada 2018 lalu.
Pihak Kepolisian juga mengamankan kendaraan yang di gunakan RA saat menjalankan aksinya, namun RA mengaku kendaraan tersebut miliki temannya dan masih belum diketahui siapa pemilik kendaraan tersebut.
Dengan Aksi Pencurian yang di lakukan, RA terjerat pasal 362 KHUP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.(*SR25)