UMP Kaltara Naik 8,03 Persen

by Muhammad Aras

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara Armin Mustafa

TANJUNG SELOR, MK – Upah minimum provinsi (UMP) di Kalimantan Utara (Kaltara) dipastikan meningkat 8,03 persen dari tahun sebelumnya. Hal itu sesuai dengan penetapan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 16 Oktober 2018, dengan nomor B.240/M.NAKER/PH19SK-UPAH/X/2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2018. “Penetapan UMP ini disesuaikan dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga Gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2019,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara Armin Mustafa, Minggu (21/10).

Penetapan UMP ini, lanjut Armin disesuaikan dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 pada PP 78/2015. Yang mana hasil penjumlahan UMP berjalan dengan rumusan yang meliputi tingkat inflasi 2,88 persen ditambah dengan PDB nasional 5,15 persen. “Jika tahun ini UMP Rp 2.559.903, maka tahun depan naik 8,03 persen atau Rp 203.560 dengan prediksi kenaikan menjadi Rp 2.763.463,” sebut Armin.

Armin menyatakan, proses penetapannya harus melewati sejumlah prosedur, salah satunya adalah pembentukan dewan pengupahan provinsi. Pasalnya, masa berlaku dewan pengupahan provinsi sudah berakhir 2019. Karena itu, Armin mengaku pihaknya akan membentuk dewan pengupahan baru.

Armin mengungkapkan, saat ini draft surat keputusan dewan pengupahan provinsi tengah berproses. Diharapkan dalam waktu dekat sudah selesai sehingga penetapan UMP bisa sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. “Proses ini sudah berjalan, draft surat keputusannnya sudah berada di Biro Hukum, tinggal menunggu perbaikannya. Kalau untuk personalia tidak hanya dari Pemprov Kaltara saja, namun yang terlibat dalam dewan pengupahan provinsi itu meliputi serikat buruh atau serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusha Indonesia (Apindo), serta perguruan tinggi,” sebut Armin.

Tiap tahun, lanjut Armin, UMP Kaltara terus mengalami peningkatan. Hal ini karena UMP ditetapkan berdasarkan inflasi yang ditetapkan oleh kementerian sesuai dengan PP 78/2015 yang berlaku hingga 2020. Selain itu, Armin menegaskan kepada perusahaan di Kaltara wajib melaksakan UMP tahun 2019 yang akan ditetapkan pada November mendatang. Karena selama UMP berjalan, pengawas akan terus memeriksa perusahan yang melaksanakan UMP. “Kalau perusahaan tidak dapat menjalankan UMP, maka dapat meminta penangguhan karena tidak dapat memberi upah sesuai UMP. Namun kita harus kroscek atau mengaudit dulu selama 2 tahun berturut-turut. Kalau memang tidak mampu melaksanakan UMP, baru kita berikan penangguhan. Selama ini Kaltara belum ada penangguhan upah minimum,” tuntas Armin.(humas)

Trend Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara

2016 : Rp 2.175.340

2017 : Rp 2.354.800

2018 : Rp 2.559.903

2019 : Rp 2.763.463

Sumber : Disnakertrans Provinsi Kaltara, 2018

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.