TARAKAN,MK – Menipu dengan Modus jual beli mobil bekas. Seorang mantan Pekerja Harian Lepas (PHL) di instansi Pemerintahan berinisial FH harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran korban mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo maradona melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Randhya Sakthika Putra menuturkan, tersangka menawarkan mobil bekas berwarna silver seharga Rp 130 juta melalui media sosial.
“Jadi Korban yang kenal dengan FH ini percaya, sehingga membayar sebesar Rp 95 juta secara bertahap. Saat itu FH hanya memperlihatkan mobil dari handphonenya yang dipesan dari luar Tarakan,” ujarnya.
Namun, korban mulai curiga karena belum ada kabar dari FH. Tersangka sempat berkelit dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban pada 5 Januari 2024.
“Setelah terima laporan korban, kami melakukan penyelidikan. FH akhirnya tertangkap pada 29 Januari 2024 lalu di salah satu kedai kopi Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah. Saat masih bekerja sebagai PHL, FH ketahuan banyak pemasukan yang tidak sesuai sehingga turut di PHK dari instansi tersebut,” terang Randhya.
Adapun uang senilai Rp 95 juta itu, Disebutkan Kasat Reskrim, digunakan FH untuk bermain judi slot dan membayar pemandu karaoke,”Uang di rekeningnya sudah habis. Dia pakai untuk judi dan bayar LC (Ladies Company). Bisa Rp 10 juta dia bayar satu wanita penghibur,” pungkas dia. (**)