Jakarta: Tiga perempuan yang diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma’ruf di Karawang, Jawa Barat, resmi ditahan. Polisi menyebut ketiganya bukan bagian dari tim sukses Prabowo-Sandi.
“Bukan timses. Kalau timses yang menangani Sentra Gakkumdu; tindak pidana pemilu. Ini dikenakan UU ITE,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa, 26 Februari 2019.
Perempuan berinisial ES, IP, dan CW dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ya hari ini sudah ditahan. Ditake-over Polda Jawa Barat,” kata Dedi.
Menurut Dedi, ketiga perempuan tersebut berbagi peran dalam kampanye hitam yang dilakukan. Dua orang mengemukakan pernyataannya dan satu lainnya mengunggah video itu ke media sosial.
Untuk mendalami kasus tersebut polisi akan memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Barang bukti juga telah dikumpulkan.
Sebelumnya video tiga perempuan di Karawang itu viral karena kampanye pintu ke pintu. Saat menemui warga mereka menyebarkan fitnah untuk menyudutkan calon presiden Jokowi.
Dalam video itu, dua orang perempuan berbicara menggunakan bahasa Sunda saat kampanye pintu ke pintu. Mereka menyebut bahwa Jokowi akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
“Moal aya deui sora adzan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin,” kata salah seorang wanita di video tersebut.
Perkataan itu memiliki arti, tidak akan ada lagi suara azan, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.
Polisi telah menjerat ketiga wanita tersebut dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: Medcom.id