TANJUNG SELOR – Penggunaan atau realisasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2019 akan semakin diperluas. Tahun ini, alokasi DAK-DR untuk Kaltara sebesar Rp 3,1 miliar. Nilai tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya, yakni Rp 2 miliar.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, sesuai laporan dari Dinas Kehutanan (Dishut), dalam realisasinya DAK-DR 2019 di Kaltara akan lebih diperluas. Artinya, tidak hanya untuk membiayai program reboisasi hutan saja. Namun juga untuk beberapa kegiatan lain. “Sekarang dasar hukumnya sudah ada, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), sampai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jadi, tidak ada masalah lagi untuk dipergunakan,” kata Gubernur.
Dalam aturan tersebut, lanjut Gubernur dengan didampingi Kepala Dishut Provinsi Kaltara Syarifuddin, DAK-DR kini bisa dipakai untuk program di luar reboisasi atau penghijauan hutan. Seperti di antaranya untuk pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta untuk perhutanan sosial. “Contohnya bisa untuk pembuatan gully plug, pembuatan dam penahan air, pembuatan tanaman seluas 36 hektare, sumur serapan, serta pengembangan sarana dan prasarana (Sarpras) ekonomi produktif,” katanya.
“Tidak hanya itu, kita juga berencana melakukan pembangunan kantor resort KPH, penyediaan kendaraan roda dua untuk pengamanan KPH taman hutan rakyat (Tahura) dan hutan kota,” tambah Syarifuddin.
Sebagai informasi, pada 2018, DAK-DR sebesar Rp 2.065.662.000 digunakan untuk kegiatan pengadaan sapras ekonomi produktif yang diberikan kepada kelompok tani hutan yang ada di kabupaten dan kota.(humas)