TANJUNG SELOR, MK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulungan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Achmad Fathoni (20) dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (12/2/2020).
“Karena tidak mendukung program pemerintah maka terdakwa dituntut penjara seumur hidup,” ujar Widi selaku Jaksa Penuntut Umum kepada Metro Kaltara.
Saat ditanya mengapa bukan tuntutan mati, Widi mengungkapkan bahwa terdakwa hanyalah seorang kurir, disamping itu terdakwa juga bersikap sopan saat persidangan.
“Tuntutannya hanya seumur hidup karena terdakwa hanya kurir kemudian bersikap sopan di persidangan,” terangnya.
Sidang yang digelar sekira pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan tuntutan itu berjalan singkat, pasalnya pasca pembacaan tuntutan oleh JPU penasehat Hukum Achmad Fathoni langsung meminta persidangan ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Rabu (19/2/2020).
“Sidangnya hanya sebentar karena penasehat terdakwa meminta pikir-pikir dulu. Sehingga sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda Pledoi atau pembelaan terdakwa “ tutur Widi
Untuk diketahui Ahmad Fathoni ditangkap ditangkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditjen Bea dan Cukai, dan Polres Bulungan di Jalan Jelarai, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Bulungan pada Sabtu (20/7/2019).
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan sabu 38 bungkus dengan berat 38 Kg. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (as)