Tarakan, MK – Setelah sempat tutup selama kurang lebih sebulan, rumah makan dan pencucian mobil milik tersangka SA di Jalan Pulau Banda, RT 11, Kelurahan Kapung 1 (SKIP) akhirnya diijinkan kembali beroperasi oleh Kepolisian Polres Tarakan.
“Untuk TKP kedua sendiri ada permohonan dari pihak suami si Sally untuk dibuka dan beraktivitas lagi,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH kepada Metro Kaltara, Sabtu (09/09)
Dikatakannya, pihak kepolisian memberikan ijin beroperasi terhadap usaha warung makan dan pencucian mobil milik tersangka SA lantaran tempatnya bukan merupakan tempat kejadian awal. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan beberapa kali penggeledahan ditempat tersebut.
“Dari pihak Satreskrim mengijinkan setelah menelusuri tempat tersebut, bukan tempat kejadian utama. Terus sudah pernah dilakukan penggeledahan waktu itu, hanya diambil dokumen, surat-surat saja. Kemudian tidak ada tindak pidana lain yang berhubungan dengan hal itu,” bebernya
Lebih lanjut pria yang akrap disapa Deny ini mengungkapkan tidak kooperatifnya tersangka SA saat dilakukan pemeriksaan membuat penyidik kesulitan sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan perlu kerja kersa dari tim penyidik
“Memang masih banyak kejanggalan, sehingga dari unit PPA perlu bekerja keras untuk mau membongkar kasus tersebut apakah betul hanya Sally atau ada orang lain yang dijadikan tersangka,” uangkapnya.
Sementara itu, DO suami dari tersangka SA saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tempat pencucian mobil yang sebelumnya dikelola SA telah diijinkan beroperasi pihak kepolisian “Ijinnya itu keluar tanggal 3 September kemarin, jadi untuk sementara saya dulu yang kelola,” akunya.
Untuk diketahui, sebelumnya warung makan dan tempat pencucian mobil milik tersangka SA ditutup pada Rabu (02/8) bulan lalu lantaran sesosok bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan membeku didalam freezer. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata bayi tersebut anak dari SA yang dilahirkan dirumahnya di Jalan Lestari RT 21, Kelurahan Karang Harapan. (ars)