Semarang: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengganjar Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, hukuman pidana enam tahun penjara. Taufik dinyatakan terbukti bersalah menerima suap mencapai Rp4,85 miliar sebagai fee atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
“Mengadili, secara sah bersalah, menjatuhkan pidana penjara enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2019.
Taufik juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan. Dalam menjatuhkan amar putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan Taufik.
“Terdakwa merupakan pimpinan DPR yang menjalankan tugas sebagai anggota legislatif. Terdakwa menerima gaji dari anggaran negara dan sebagai pejabat publik,” ungkap Antonius.
Majelis Hakim juga memberi putusan agar Taufik membayar uang pengganti Rp4,240 miliar. Pembayaran disetor Taufik ke negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan yang diterima Taufik dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni delapan tahun penjara. Taufik tidak langsung mengajukan banding.
“Kami menghormati putusan Hakim. Tetapi kita pikir-pikir sebab harus melakukan kajian dan analisa hukum yang mendalam,” ujar Taufik. (medcom.id)