Pontianak, MK – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pontianak mengamankan sebuah pick up berisi sayuran dari Malaysia yang diduga illegal, Rabu (10/6). Sayuran selundupan tersebut diamankan di Kabupaten Mempawah saat dalam perjalanan ke Pontianak.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pontianak Ajun Komisaris Polisi Prayitno menjelaskan, saat diberhentikan petugas untuk diperiksa, didapati 10 keranjang kembang kol dan 70 dus berisi wortel dalam pick up tersebut. Saat dimintai kelengkapan dokumen, sopir pick up tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
“Pada saat itu mobil pick up yang di kemudikan AR diamankan petugas di wilayah desa nusa pati karna tidak bisa memperlihatkan dokumen yang sah sebagai persyaratan dari karantina. Dari keterangan AR sayuran tersebut milik AP di Singkawang dan akan dibawa ke Pontianak” ujar Prayitno.
Saat ini, baik AR dan AP sedang menjalani pemeriksaan. Keduanya melakukan pelanggaran pasal 31 Yo pasal 5 UU.RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Pontianak, Ajun Komisaris Besar Polisi Suharjimantoro, mengatakan penangkapan ini merupakan kedua kalinya dengan kasus serupa. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengkomsumsi produk-produk makanan dari luar, apalagi yang tidak terdaftar di Depkes. Menjelang Ramadhan ini pihaknya akan memperketat dan memantau masuknya komoditas tersebut utamanya yg melewati wilayah Kabupaten Mempawah. Menurutnya, sayuran-sayuran ini perlu dilakukan uji laboratoris karna dapat bertahan hingga berminggu-minggu.
“Bayangkan apabila sayuran yang kita komsumsi sehari hari mengandung bahan pengawet, lambat laun pasti akan berdampak terhadap kesehatan. Kita ketahui bahwa sayuran segar itu rata-rata hanya mampu bertahan 4 sampai 5 hari saja” tambahnya. (Lyn)
.
.