Tak Jalankan Fungsinya, Kementerian Dapat Rapor Merah

by Muhammad Aras

grafis

TANJUNG SELOR, MK – Pemerintah memastikan, pembangunan fisik Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor akan dimulai awal tahun depan. Sesuai kesepakatan yang ditandatangani dalam Rencana Aksi percepatan KBM Tanjung Selor pada Maret 2019 lalu, dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, 12 kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Daerah, menyatakan siap melakukan aksinya sesuai dengan bidang dan kewenangannya masing-masing. Kepada Kementerian maupun pemerintah daerah yang tidak melaksanakan aksi, akan mendapat rapor merah. Oleh Menko Perekonomian, progresnya akan dilaporkan kepada Presiden.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kalimantan Utara (Kaltara) Suheriyatna melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Sudjadi mengatakan, sesuai tugas dan kewenangannya seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang percepatan KBM Tanjung Selor, salah satu yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah lahan.

Diungkapkan, saat ini lahan yang disiapkan untuk lokasi pembangunan KBM Tanjung Selor ada sekitar 500 hektare. Lahan itu memang masih minim, dari rencana luasan KBM Tanjung Selor yang akan mencapai 11 ribu hectare. Di mana, khusus untuk Pusat Pemerintahan Provinsi Kaltara sendiri di dalamnya mencapai 2.500 hektare.

“Saat ini sudah 500 hektare yang kita bebaskan. Memang masih ada kurang pembiayaan atau pembayaran terhadap surat tanah yang ada, tapi insyaallah itu bisa secepatnya kita selesaikan,” kata Sudjadi dalam acara ‘Respons Kaltara’ beberapa hari lalu.

Sudjadi yang mendampingi Suheriyatna mengatakan, sesuai kesekapatan melalui Rencana Aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, pembangunan fisik KBM Tanjung Selor akan dimulai awal 2020. Pembangunan digarap bersama-sama  sejumlah kementerian, yang mendapatkan instruksi dari presiden, melalui Inpres 9 Tahun 2018.

Disebutkan, sesuai Inpres tersebut, sedikitnya ada 12 kementerian dan Lembaga, ditambah Pemprov Kaltara, dalam hal ini Gubernur Kaltara dan Pemkab Bulungan (Bupati Bulungan) diinstruksikan Presiden Jokowi mempercepat realisasi KBM dengan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan juga kewenangan masing-masing. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian didaulat mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara reguler dan melaporkan hasilnya kepada Presiden.

“Dalam Action Plan atau Rencana Aksi, jelas disebutkan masing-masing kementerian dan Lembaga memiliki table rencana kerja pasti, termasuk target-target pencapaiannya. Disepakati melalui Rencana Aksi itu, pembangunan fisiknya dimulai awal tahun 2020. Itu betul-betul mulai fisik. Dengan catatan, ada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) kita masuk ke sana (program pembangunan KBM Tanjung Selor),” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam diktum ke-14 pada Inpres Nomor 9 Tahun 2018, menyebutkan, Gubernur Kaltara diberi lima instruksi. Selain persiapan lahan, perizinan, salah satunya juga memprioritaskan alokasi anggaran dalam APBD untuk pembangunan KBM Tanjung Selor. Selain Pemerintah Daerah, lanjutnya, Kementerian lain juga telah memiliki rencana aksi di KBM Tanjung Selor yang secara global dituangkan dalam InpresNomor 9 Tahun 2018.

Dicontohkan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Bappenas yang diperintahkan mengkoordinasikan dan mensinkronkan dokumen perencanaan pusat dan daerah terkait pembangunan KBM Tanjung Selor. Begitu pun soal penganggarannya, Presiden dan instruksinya itu meminta Menteri Keuangan memberi dukungan penganggaran dalam rangka percepatan pembangunan.

Kemudian untuk pemenuhan infrastruktur, dikatakan, dalam Inpres itu menyebutkan, Menteri PUPR akan memfasilitasi sarana dan prasarana perkotaan khususnya bidang PUPR. Demikian juga dengan kementerian lain yang akan melakukan aksi sesuai bidangnya. Seperti fasilitasi percepatan pembangunan sarana dan prasarana transportasi oleh Menteri Perhubungan.

Kemudian penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis bagi pembangunan kota oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), penyelesaian status Hak Penggunaan Lain transmigrasi menjadi sertifikat Hak Milik Transmigrasi oleh kementerian desa, daerah tertinggal dan transmigrasi. Kementerian Kominfo memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan informasi, serta asistensi dan bimbingan penyelesaian RTRW Bulungan dan RDTR KBM Tanjung Selor oleh Kementerian ATR/BPN.

“Kementerian mana yang tidak melaksanakan sesuai rencana aksi yang sudah kita sepakati akan dapat rapor merah. Jadi nanti berkelanjutan dievaluasi, dan dilaporkan langsung kepada Presiden. Kalau kita jalankan sesuai dengam rencana aksi, kita akan dapatkan rapor biru,” kata Sudjadi.

“Jadi hati-hati kalau memang nanti ada kementerian, termasuk kita dari pemerintah daerah (Pemprov Kalimantan Utara dan Pemkab Bulungan) tidak melaksanakan tanggungjawabnya sesuai dengan Rencana Aksi itu, maka akan dapat rapor merah. Termasuk dalam pengalokasian anggaran,” tegasnya.  (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.