Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan untuk penyaluran dan penggunaan dana transfer ke daerah yaitu dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan virus korona (covid-19).
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Dalam PMK disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarnya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD dan/atau Perubahan APBD.
“Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan dan/atau penanganan covid-19,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK tersebut, Senin, 16 Maret 2020.
Adapun penyaluran DBH sumber daya alam triwulan II dan triwulan III dan penyaluran DAU Mei 2020 sampai dengan September 2020 Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
Pertama, pemerintah daerah telah menyampaikan laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan covid-19. Kedua, laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan covid-19 menunjukan realisasi pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, penyaluran DID Tahap I dan Tahap II tahun anggaran 2020 untuk kelompok kategori pelayanan dasar publik bidang kesehatan dilaksanakan secara bersamaan paling cepat Maret 2020 dan paling lambat Juni 2020.
Dengan berlakunya PMK ini, terhadap permohonan penyaluran DID Tahap I tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya dilaksanakan berdasarkan PMK ini. Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 16 Maret 2020. (medcom)