MALINAU – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, Dr.Irianto Lambrie, Sekda Malinau Dr.Ernes Silvanus membuka sosialisasi Peraturan Daerah Kaltara Nomor 3 Tahun 2018 dan penerapan One Single Submission (OSS), di ruang Laga Feratu, lantai III Kantor Bupati Malinau, kamis (18/7).
Dalam sambutan tertulisnya yang dibaca sekda malinau mengatakan sesuai dengan amanat undang- undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang lebih lanjut diatur dalam peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan diatur pula dalam pasal 26 permendagri nomor 138 tahun 2017. Dimana masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai dampak dari perkembangan teknologi dan kebijakan ekonomi global maka regulasi dan kebijakan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha juga mengalami perubahan sebagai upaya penyesuaian.
Sekda berharap melalui kegiatan sosialisasi ini para peserta dapat memahami baik materi dan informasi yang disampaikan oleh narasumber agar para peserta memperoleh pemahaman yang baik.
Sementara Kasi Kajian Kebijakan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMTSP Kaltara, Erfany Camil Nur mengatakan tujuan dari sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha untuk dapat mengenal regulasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan informasi tentang kebijakan-kebijakan terkait teknis dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan sebagai tindak lanjut dalam penerapan Perpres No 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan usaha terintegrasi secara elekrotik dan memberikan pemahanan kepada masyarakat,” ungkapnya. (hms)