Simpan Sabu di Selangkangan, 3 Penumpang di Bandara Juwata Gagal Terbang

by Muhammad Aras

Press release tiga tersangka penyelundupan narkoba, di Mako Polres (10/10) Tarakan

Tarakan, MK – Setelah pihak Kepolisian Polres Tarakan melakukan pengembangan terhadap dua tersangka ED dan BH yang diamankan di Bandara Juwata Tarakan, Senin (10/10), satu tersangka lainnya kembali berhasil diamankan Saterskoba Polres Tarakan. Adalah RA, yang terpaksa harus turun dari pesawat setelah dirinya diduga ikut terlibat penyelundupan sabu-sabu.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Wakapolres Tarakan Kompol Riski F Sandy menjelaskan dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka ED dan BH, pihaknya kembali mengamankan satu tersangka lainnya yang hampir lolos dari pengejaran polisi.

“Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan kemudian salah satu dari mereka yakni BH  menyampaikan ada temannya satu lagi, dari situ petugas menghubungi pihak Bandara untuk memanggil salah satu temannya yang sudah masuk dan sudah duduk dalam pesawat, diajak turun dari pesawat dan dibawa ke Polres Tarakan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (10/10)

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka pelaku tersebut yang berinisial RA, kembali ditemukan sepuluh bungkus sabu-sabu yang disimpan dibagian selangkangan tersangka “Kemudian ditemukan juga dua bungkus sabu disepatu RM, jadi sepatu kanan dan sepatu kiri ada satu bungkus sabu,” tuturnya.

ia menambahkan ketiga tersangka bukan merupakan warga Tarakan, melainkan warga luar daerah. Adapun total sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 30 bungkus, ED 8 bungkus, BH 10 bungkus dan RA 12 bungkus dengan total berat 1,5 kg.

“Jadi ketiga tersangka ini tujuannya sama, berdasarkan juga tiketnya sama, kemudian ketiga tersangka ini bukan warga Tarakan. Berdasarkan indentitasnya, ada yang berasal dari Bulukumba, Palu, dan Makassar. Tadinya ada empat tapi yang satu masih dilakukan pengembangan,” tutupnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.