TARAKAN, MK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, melakukan silaturahmi sekaligus memberikan pengarahan kepada para Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung Juni mendatang.
Acara silaturahmi yang diinisiasi oleh Gubernur, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltara itu, digelar di Gedung Serba Guna Kantor Walikota Tarakan, Rabu (14/2) malam.
Hadir empat pasangan calon walikota dan wakil walikota, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Tarakan serta para penyelenggara pemilihan umum (Pemilu). Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara. “Saya memang yang punya inisiatif melakukan silaturahmi ini. Selain saya ingin bersilaturahmi, juga menjadi kewajiban saya sebagai kepala daerah di Kaltara, sekaligus wakil pemerintah di daerah untuk memastikan Pilkada di Tarakan berjalan aman dan lancar,” ungkap Irianto.
Tujuan utama digelarnya pertemuan tersebut, lanjutnya, adalah ingin terciptanya Pilkada di Tarakan yang aman dan damai. Agar tak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. “Maka dari itu, bukan hanya pasangan calon, dalam silaturahmi juga kami undang para tim pendukungnya,” kata Irianto lagi.
Ada beberapa hal disampaikan Gubernur dalam arahannya. Pertama, Gubernur berharap para calon dan tim pendukungnya agar memahami aturan perundang-undangan terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah. “Kedua, mari kita semua berpolitik dengan santun. Kita ajak masyarakat bijak dalam berpolitik. Jangan gunakan cara-cara yang tidak baik. Karena jika menggunakan cara yang kotor, yakin nanti hasilnya akan tidak baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur yang didampingi perwakilan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga melakukan dialog dengan para calon maupun pendukungnya. Berbagai persoalan terkait aturan Pilkada dipertanyakan dan mendapat jawaban dalam sesi dialog.
Sementara itu, di sela-sela acara, Gubernur juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Tarakan kepada H Khaeruddin Arief Hidayat. Wakil Walikota Tarakan ini menjadi pelaksana tugas, setelah Walikota Sofyan Raga ikut mencalonkan diri sebagai walikota periode berikutnya. Selama 135 hari, atau selama masa cuti posisinya diisi oleh Arief sebagai Pelaksana Tugas Walikota.
Dalam arahannya, Gubernur mengatakan, sebagai Pelaksana tugas Walikota, Arief memiliki batasan-batasan kewenangan. Artinya, tidak sekaligus semua kewenangan walikota definitif bisa dilakukan oleh Pelaksana Tugas Walikota. “Sesuai dengan aturan perundang-undangan, pelaksana tugas kepala daerah harus selalu berkonsultasi dengan di atasnya. Kalau pelaksana tugas gubernur dengan Kemendagri. Sementara pelaksana tugas bupat atau walikota dengan gubernur atau pemerintah provinsi. Saya minta pelajari aturan-aturannya, jangan sampai salah langkah atau yang lebih parahnya nanti bisa berakibat pada sanksi hukum,” urai Gubernur.(humas)