TARAKAN, MK – Pihak aparat kepolisian nampaknya sangat serius dalam menanggapi menekan angka peredaran dan pemakai narkoba yang berada di kawasan Kota Tarakan, hal itu dapat dibuktikan Polres Tarakan dengan adanya penangkapan sembilan orang ditiga lokasi yang berbeda.
Menurut Informasi yang didapatkan Metro Kaltara dari Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba, AKP Danang Yudiawan menjelaskan, Penangkapan tersebut terjadi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut.
Begitu mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, sehingga hasil dari penyelidikan yang dilakukan Satreskoba Polres Tarakan, berhasil mengamankan lima orangdisebuah rumah yang berada di Kelurahan Lingkas Ujung RT 10.
“Kita grebek hari senin kemarin, sekira pukul 00.15 Wita dini hari. dan kita berhasil meringkus ML, MN, SF, AM dan SM serta barang bukti berupa Narkotika yang kami dapatkan di dalam Sound System berjenis Sabu dan Inex,” Terangnya.
Setelah melakukan penggerbekan di Lingkas Ujung, anggota melakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang wanita berinisial HS yang tengah mengendarai mobil merk Ayla dengan nomor polisi KT 1684 FF. Saat itu juga, HS digeledah baik itu badan dan mobilnya, dan dua butir Happy Five (H5) di dapat.
“H5 yang kita temukan ini berada dilantai mobil bagian depan, diduga HS ini hendak melakukan transaksi dengan salah satu orang yang berhasil diamankan sebelumnya di Lingkas Ujung,” ungkap Danang.
Usia mengamankan enam orang di Lingkas ujung, dikatakan Danang, anggota mendapatkan informasi dari salah satu pelaku, bahwa salah satu Home Stay yang ada di Jalan Slamet Riyadi ada kegiatan pesta sabu. Begitu mendapatkan informasi tersebut, anggota selanjutnya melakukan pengembangan dan menggerbek Home Stay yang dimaksud, hasilnya tiga orang kembali berhasil diamankan anggota.
“Di Home Stay ini kita amankan yakni HP, RS dan JN. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya ketiga pelaku yang diamankan di Home Stay ini positive menggunakan sabu,” ucap perwira balok tiga ini.
Selain mengamankan tiga orang di Home Stay, Danang menambahkan, anggota juga menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 5,83 gram. Dari pengakuan HP, sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp 1,1 juta. Tidak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan anggota juga berhasil menyita uang tunai Rp 15 juta diduga hasil penjualan sabu.
“Sejauh ini sejumlah barang bukti yang berhasi disita sudah kita amankan, untuk masalah uang Rp. 15 juta itu apakah hasil penjualan sabu atau bukan, nanti pembuktiannya di persidangan,” ujarnya.
Dari sembilan orang yang berhasil diamankan anggota Satreskoba, Danang menerangkan, kebanyakan para pelaku yang diamankan ini sebelumnya juga pernah dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Karena tidak ditemukan barang bukti, akhirnya beberapa pelaku ini dibebaskan dan baru kali ini ditangkap lagi dan ditemukan barang bukti berupa sabu, Inex dan F5.
“Kita menduga para pelaku yang berhasil diringkus ini memiliki jarigan narkoba yang saling berkaitan, apalagi mereka sudah cukup dikenal dalam permainan sabu di Tarakan,” tegas Danang.
Para pelaku yang diamankan ini akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 123 subsider pasal 112 lebih subsider pasal 127 UURI nomor 35 tahun 2009, yang membedakan hanya di ayat dimana HP dan dua orang temannya dikenakan ayat 2. Sementara itu, lima orang yang diamankan di Lingkas ujung dikenakan ayat 1.
“Kalau HS, kita kenakan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Untuk ancamannya, kurungan 5 tahun penjara, denda Rp.60 juta,” tutupnya. (arz27)