Tarakan, MK – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Tarakan seolah tak ada habisnya, hal itu berkaca pada pemusnahan sabu yang dilakukan oleh Polres Tarakan. Pada bulan ini saja Polres Tarakan telah melakukan pemusnahan sabu sebanyak dua kali, pemusnahan kembali dilakukan dengan barang bukti 33,8 gram dari 6 tersangka.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil tangkapan dari 30 Agustus sampai 13 September 2016 oleh Petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Sat Brimob Polda Kaltim Detasemen C.
Pemusnahan yang dilakukan pada Jumat (30/09), di saksikan oleh Kejaksaan, Pengadilan Negeri Tarakan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Labkesda merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Polres Tarakan apabila para pemilik sabu tersebut sudah dalam penetapan tersangka.
Ironisnya dalam pemusnahan tersebut, ke enam tersangka tidak terlihat ada penyesalan ataupun merasa bersalah. Bahkan pada saat pemusnahan, tersangka hanya sibuk berbicara dengan tersangka lainnya
“Pemusnahan ini merupakan tangakapan dari tanggal 30 Agustus hingga 13 September dari 6 tersangka yakni WI 3 bungkus 0, 32 gram, IM 5 bungkus sebanyak 0,40 gram, ID 10 bungkus sebanyak 29,28 gram, AS, 11 bungkus 1,64 gram dan FA 5 bungkus sebanyak 1,68 gram dengan total 33, 8 gram” ujar AKBP Dearystone Supit S.I.K melalui Kabag Operasional Polre Tarakan IPTU Hadi Sucipto kepada Metro Kaltara, Jumat (30/09)
Berdasarkan barang bukti yang ada enam tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika Undang-undang Narkotika No.35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun Penjara dan maksimal hukuman mati.
Hingga bulan september ini Polres Tarakan telah memusnahkan sabu sebanyak 88,90 gram dari 11 tersangka.(Ras/Rz)