Jakarta – Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Romi menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan Romi. Lembaga Antirasuah yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
“Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani oleh KPK, dan kami pasti akan menghadapi hal tersebut,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
Febri mengaku belum mengetahui detail poin-poin yang menjadi keberatan Romi. Semua akan disampaikan secara detail setelah tim biro hukum KPK menerima poin gugatan Romi.
“Nanti saya pastikan lagi dengan biro hukum, apa saja poinnya. Tapi yang pasti KPK pasti menghadapi praperadilan tersebut,” pungkasnya.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Medcom.id