Malinau, MK – Upaya Pemerintah Desa Sembuak Warod Kecamatan Malinau Utara dalam melaksanakan pelayanan yang berkualitas segera terwujud. Hal ini diindikasikan dengan telah selesainya pembangunan kantor desa yang diresmikan oleh Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si pada hari Jum’at (07/12/19). Selain Bupati Malinau, hadir dalam peresmian tersebut, FKPD, anggota DPRD, Kepala OPD, Camat, para aparat Desa serta tokoh masyarakat Desa Sembuak Warod Kecamatan Malinau utara.
Kepala Desa Sembuak Warod dalam laporannya mengatakan bahwa dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan kantor desa berjumlah sekitar 700 juta lebih yang mana dana didapatkan dari bantuan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Kami sangat terbantu dengan berdirinya kantor ini, yang mana dulunya kami bekerja di kantor yang tidak memiliki listrik dan masih menggunakan mesin genset yang membuat pelayanan kami kurang maksimal. Untuk itu kami sangat terbantu dengan adanya kantor baru ini yang akan segera diresmikan” ungkapnya.
Bupati Malinau
Dr. Yansen TP, M.Si dalam sambutannya mengucapkan terimakasih serta
memberikan apresiasinya kepada kades beserta aparat desa yang telah
memulai dan melaksanakan peresmian kantor ini. Untuk itu Dr. Yansen TP
meminta kepada masyarakat desa agar menjadikan momen berdirinya kantor
desa yang dibangun oleh Kades dengan masa jabatannya yang baru 1
setengah tahun ini menjadi suatu kekuatan bagi desa untuk melangakah
kedepan.
“Jadi apa yang dilakukan kepala desa ini merupakan suatu hal yang benar dan tepat. Jadi tidak ada alasan lagi desa ini tidak terurus, masyarakatnya tidak dilayani dan tidak ada alasan lagi pemerintahannya tidak ada” ungkapnya.
Kemudian, Bupati menceritakan awal masuk ke Desa Sembuak Warot ini dalam rangka menyampaikan tekadnya jika terpilih sebagai Bupati untuk membangun desa dimana salah satunya adalah pemerintah desa melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik.
“Pada waktu itu kepala desa dalam konteks undang-undang hanya sebagai atribut saja, tetapi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan dalam semangat Gerdema kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan bukan atribut. Contohnya saya Bupati tidak punya hak untuk memotong, memutuskan atau membatalkan apa yang sudah diputuskan oleh kepala desa beserta aparat desa, karena itu sudah menjadi kewenangan mereka. Dan inilah yang disebut pemerintahan yang menjalankan kewenangannya” ungkapnya.
“Pemerintahan ini adalah suatu rangkaian yang dibangun oleh para pemimpin bangsa ini. Mulai dari Presiden 1 sampai dengan sekarang yang ke-7. Setiap pemimpin pasti memiliki pandangan yang baik dan buruk di mata masyarakatnya. Apapun itu semua memiliki tujuan yang sama yaitu untuk membangun Indonesia” ungkapnya.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan tentang program
Gerdema yang mana program ini merupakan sebuah gerakan yang ingin
membangun desa dari tingkat bawah yang sekarang ingin dimulai dari
tingkat RT yang mana pemerintah sedang menyiapkan perdanya. Hal ini
dilakukan agar ke depan siapapun nanti yang akan menjadi pemimpin di
Kabupaten Malinau harus dan wajib memberi peran kepada RT sebagai bagian
dari pemerintah desa.
“Jadi kepala desa sudah tidak bisa lagi mengatakan RT itukan bukan struktur pemerintah, tidak lagi. Dalam konsep ideal penyelenggaraan pemerintah RT itu bagian dari pemerintah desa. Oleh sebab itu, operasionalisasi desa itu adalah RT, RT bergerak berarti desa membangun. Oleh karena itu, dana RT lebih banyak dari dana desa, dana desa lebih banyak dari Kabupaten” ungkapnya.
Selain itu, Bupati mengharapkan dengan berdirinya kantor ini maka hiduplah desa ini, lengkaplah penyelenggara pemerintahannya, serta mengajak kepada masyarakatnya untuk mewujudkan prinsip-prinsip RT bersih dengan menjalankan peran masing-masing serta menciptakan kehidupan yang harmonis antar masyarakatnya.
“Untuk itu bangun desa kita dengan kekuatan yang kita miliki, tekadkan untuk menjadikan desa Sembuak warot ini menjadi desa terbersih di Malinau utara bahkan jangan ragu untuk menjadikannya yang terbaik di Malinau” ungkapnya.
Aan/Diskominfo