Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltara hasilkan 6 poin kesepakatan
TANJUNG SELOR MK : Adanya persoalan antara Asosiasi Speedboat Tanah Kuning-Mangkupadi Paddaidi Taka, Bumdes Tanah Kuning dengan SB Sadewa Bahari terkait pembayaran retribusi dan tempat bertambat, membuat DPRD Kaltara menggelar Rapat Dengar Pendapat, Senin (19/6/2023).
Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman membuka langsung RDP tersebut dan turut dihadiri stakeholder terkait diantaranya Dinas Perhubungan Kaltara dan Kabupaten Bulungan serta Camat Tanjung Palas Timur.
“DPRD prinsipnya memfasilitasi RDP hari ini, dengan teman-teman Komisi III. Ada emam poin kesepakatan untuk dipatuhi dan dijalankan oleh kedua belah pihak,” tegas Jufri Budiman.
Sementara itu, PLT Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, Andi Nasuha mengungkapkan sebenarnya persoalan itu sudah difasilitasi. Termasuk soal teknis di lapangan, prinsipnya akan saling berkoordinasi dengan pihak Bumdes.
“Untuk pertambatan sudah selesai, kemudian terkait memfasilitasi, itu pasti dilakukan selagi memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena, kalau berbicara urusan keselamatan bukan hanya ranahnya Dishub, tapi ada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan Khairul memaparkan berdasarkan regulasi dan ketentuan, sebagaimana rekomendasi yang telah disampaikan bahwa izin tambat hanya di dermaga Bumdes Tanah Kuning.
“Syarat untuk berlayar speedboat itu, harus ada pelabuhan. Nah, pelabuhan yang ada itu milik Bumdes. Karena, disitu juga dari anggaran Kabupaten Bulungan melalui Anggaran Dana Desa (ADD). Makanya, kita rekomendasikan, tapi dengan catatan mohon izin dengan Bumdes untuk menyampaikan kepada kita,” bebernya.
Dengan adanya izin tersebut, maka dikeluarkan rekomendasi seiring dengan kondisi pelayanan yang ada di Tanah Kuning. “Kalau dia sifatnya non regular, resikonya tinggi karena legal sehingga kita regulerkan. Sebagaimana yang disampaikan tadi, bahwa 70 persen yang berhubungan dengan regulasi dan 30 persen mengenai kebijakan,” tuturnya.
Adapun, enam poin yang disepakati bersama yakni pertama SB Sandewa Bahari bersedia bertambat di pelabuhan Bumdes sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan sepanjang tidak menghalangi jadwal trayek.
Kedua, SB Sandewa Bahari membayar retribusi tambat kepada Bumdes Tanah Kuning sesuai dengan peraturan yang berlaku, kewenangan Bumdes Tanah Kuning untuk memungut retribusi penumpang masuk.
Ketiga, SB Sandewa Bahari harus tambat di Pelabuhan Bumdes Tanah Kuning sesuai dengan rekomendasi izin tambat yang dikeluarkan. Namun dimungkinkan bertambat di pelabuhan lain atas sepengetahuan Bumdes Tanah Kuning dan berkoordinasi dengan pihak Asosiasi Speedboat Tanah Kuning-Mangkupadi Paddaidi Taka.
Keempat, pihak SB Sandewa Bahari membuka agen penjualan tiket di pelabuhan Bumdes Tanah Kuning.
Kelima, memprioritaskan anggota Asosiasi Speedboat Tanah Kuning-Mangkupadi Paddaidi Taka untuk pembuatan izin trayek apabila memenuhi syarat sesuai dengan dasar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, apabila masing-masing pihak melanggar poin-poin diatas maka akan diberikan sanksi administrasi. (Nus/MK*1)