Tanjung Selor, MK – Rapat Paripurna ke – 9 Masa Persidangan I Tahun 2018, Senin (30/04) dengan agenda Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Atas Raperda Provinsi Kaltara Tentang Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 – 2038, sekaligus Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2018. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Provinsi Kaltara.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Unsur Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kaltara, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kaltara, Pejabat Sekretaris Daerah Beserta pejabat Esselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kaltara, Pimpinan Instansi Vertikel, BUMN dan BUMD di Provinsi Kaltara, serta Pimpinan Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Wanita dan Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh adat.
Sesuai dengan agenda kegiatan Dewan, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia no 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah, pembicaraan tingkat kesatu atas Raperda Provinsi Kalimantan Utara tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 – 2038.
Pembacaan laporan disampaikan Ketua Pansus Drs. Jhonni laing Impang, M. Si terhadap Pembahasan Raperda Provinsi Kalimantan Utara tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 – 2038. Serta pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 30 Tahun 2018 tentang persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Posisir dan Pulau – Pulau Kecil Provinsi kalimantan Utara Tahun 2018 – 2038 dan Rancangan berita acara Nomor : 197/05/HK/2018 dan Nomor : 160/05/BA/DPDR/2018 tentang persetujuan Gubernur Kalimantan Utara dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahum 2018 – 2038 oleh Sekretaris DPRD Prov. Kaltara bapak Drs. Purnomo, MM.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan dan berita Acara Keputusan DPRD Nomor 30 tahun 2018 tentang persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 – 2038. Berita acara Nomor : 197/05/HK/2018 dan Nomor : 160/05/BA/DPDR/2018 tentang persetujuan Gubernur Kalimantan Utara dan DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahum 2018 – 2038. (HMS)