Jakarta: Pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dipercepat. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 27 Juni 2019.
“Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan pada Jumat, 28 Juni 2019. Jadwal pembacaan putusan sudah terdata dalam situs resmi MK dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019.
Sidang pembacaan putusan ini bakal mendapat pengamanan ketat. Polri siap mengamankan sidang putusan.
“Sudah disiapkan (pengamanan). Secara matang akan dijelaskan oleh Polda Metro Jaya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 24 Juni 2019.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, meminta masyarakat tidak turun ke jalan pada hari putusan. Ini untuk meredam potensi kerusuhan seperti 21-22 Mei 2019.
“Belajar dari insiden Bawaslu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalahgunakan,” ujar Argo.
Argo menegaskan seluruh aksi yang diselenggarakan di jalan protokol depan Gedung MK oleh pihak mana pun tidak diperbolehkan. Hal itu dinilai melanggar Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (medcom.id)