PTSP Kaltara Sudah Terbitkan 241 Izin

by Muhammad Aras

Kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto

TANJUNG SELOR, MK – Selama periode Januari hingga September 2019, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerbitkan 241 perizinan. Izin itu, terbagi dalam beberapa jenis. Di antaranya perizinan bidang sosial, perhubungan, pertanian, perikanan, pertambangan, lingkungan dan kehutanan.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara Risdianto mengatakan, jumlah terbanyak didominasi oleh usaha bidang perikanan, pertambangan dan dari sektor perhubungan. “Total perizinan yang sudah diterbitkan dari awal Januari sampai September 2019 mencapai 241 izin. Sedangkan yang dikeluarkan dalam layanan PESONA (Perizinan Sistem Online Kalimantan Utara) sebanyak 45 perizinan,” kata Risdianto di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Tingginya minat masyarakat mendapatkan pelayanan perizinan di PTSP, membuat DPMPTSP terus berbenah diri, dan menciptakan berbagai inovasi dan kreativitas guna memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. Diharapkan, dengan begitu masyarakat benar-benar merasa puas. Ini terbukti, bersama dengan 24 PTSP provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia. PTSP Provinsi pada tahun 2018 lalu meraih predikat sebagai PTSP PRIMA dengan nilai 331.

“PTPS PRIMA merupakan klasifikasi penilaian tertinggi yang diberikan kepada PTSP dalam pelaksanaan pelayanan di bidang perizinan dan non perizinan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI,” jelas Risdianto.

Sedangkan dalam pengurusan izin pemohon atau masyarakat dapat mengakses website pelayanan dpmptsp.kaltaraprov.go.id untuk mendapatkan informasi terkait status perizinan, alur perizinan eksternal, dan alur perizinan internal. Selain itu, pemohon juga dapat mengakses aplikasi PESONA (pesona.kaltaraprov.go.id) aplikasi perizinan hasil replikasi aplikasi Sistem Informas Pelayanan Perizinan Untuk Publik (SIMPATIK) DPMPTSP Provinsi Jawa Barat yang terintegrasi dengan sistem Implementasi Online Single Submission (OSS).

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” ungkapnya.

Dengan hadirnya aplikasi perizinan berbasis online (PESONA), diharapkan dapat menciptkan pelayanan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dan, yang paling utama semakin mempermudah urusan perizinan, cepat, serta tidak ada pungutan liar. (humas)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.