Polri Yakin Bachtiar Nasir Tak Perlu Dipanggil Paksa

by Muhammad Reza

Jakarta: Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Muhammad Iqbal meyakini tersangka kasus pencucian uang Bachtiar Nasir bakal memenuhi panggilan penyidik meski sedang bertolak ke Arab Saudi. Polisi belum menerima informasi kepulangan Bachtiar.

Kadiv Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal.

“Sampai saat ini belum, tunggu saja lah, saya kira Bachtiar pemuka agama. Insyaallah dia paham betul tentang prinsip-prinsip warga negara, prinsip negara hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2019.

Menurutnya, Bachtiar tak akan melukai simbol ketokohannya sebagai pemuka agama. Sebab, Kivlan Zen sebagai Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) pun memenuhi panggilan polisi.

“Saya kira kontestasi pemilu saat ini insyaallah tidak akan mencederai simbol ketokohan masing-masing. Kalau dipanggil aparat pasti akan datang. Alhamdulillah kemarin Pak Kivlan Zen juga datang,” tutur Iqbal.
 
Sebelumnya, Kepolisian bakal menjemput paksa Bachtiar saat tiba di Tanah Air. Tindakan itu diambil karena Bachtiar mengelak dari pemanggilan ketiga penyidik dengan alasan pergi ke luar negeri.

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) itu tidak dapat memenuhi panggilan karena memenuhi undangan Liga Muslim Dunia di Saudi Arabia. Surat permohonan ketidakhadiran juga telah dilayangkan kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan penyidik subdit III Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri.

Bachtiar diduga menggunakan dana di Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) untuk kepentingan pribadi. Dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.

Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.