Polri Janji Tuntaskan Kasus Novel

by Muhammad Reza

Jakarta: Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo berjanji menuntaskan kasus penyiraman air keras pada penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Polri berusaha menuntaskan kasus sebelum kedaluwarsa.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo

“Sebelum kasus itu kedaluwarsa, Polri berkewajiban dan berkomitmen secepatnya menyelesaikan kasus itu. Ini komitmen kami,” kata Dedi dalam diskusi di kantor CSIS, Tanah Abang, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.

Dalam Pasal 78 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1, kedaluwarsa menggugurkan wewenang untuk memproses hukum terhadap pelaku. Baik tenggang waktu itu berlaku sebelum perkara dimulai ataupun selama berlangsungnya tenggang waktu kedaluwarsa berada dalam stadium penegak hukum tidak dapat lagi melakukan proses hukum.

Namun, setiap kasus berbeda masa kedaluwarsanya. Kasus dengan hukuman minimal di atas tiga tahun, kedaluwarsa setelah 12 tahun.

Untuk itu, Dedi meminta masyarakat bersabar. Dia menegaskan setiap pengungkapan kasus membutuhkan waktu yang berbeda.

“Polri tidak akan terburu-buru menyelesaikan suatu kasus tidak bisa, harus dibandingkan yang multi level. Banyak kasus yang sudah diselesaikan kepolisian termasuk kasus besar, dan banyak kasus juga yang masih dijalankan,” ujar Dedi.

Dedi mencontohkan beberapan kasus besar yang diungkap dalam hitungan tahun. Misal, bom di kedutaan besar Filipina, adapula kasus mutilasi di Poso. Dia menegaskan pengungkapan kasus berbeda-beda tergantung tingkat kesulitan.

Polisi belum juga mengungkap pelaku atau otak intelektual dari teror keji terhadap Novel. Tim gabungan khusus dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019. Tim ini bertugas menyelidik dan menyidik kekerasan terhadap Novel selama enam bulan, terhitung sejak 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Masa kerja tim gabungan sudah habis. Kepolisian berjanji mengungkapkan pembuktian hasil temuan seminggu setelah laporan diterima atau pada Selasa, 16 Juli 2019. (medcom.id)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.