TARAKAN, MK – Polisi Resor (Polres) Tarakan, kembali melakukan pemusnahan sabu seberat 4,3 Kilogram, yang dimana dari sabu yang berhasil diamankan tersebut berasal dari 58 kasus, di antaranya melibatkan 83 tersangka.
Sedikitnya ada sekitar 4,3 kilogram sabu yang berhasil dimusnahkan Satreskoba Polres Tarakan hingga akhir Agustus lalu. Pengungkapan kasus sabu ini, disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskoba, Iptu Bahrul mengatakan dari semua kasus yang sudah ditetapkan, hingga kini sudah dilanjutkan hingga ke persidangan.
“Jadi untuk tahun ini belum ada tersangka kasus narkotika yang hanya direhabilitasikan, berbeda dengan tahun 2017 lalu, kita kirimkan 146 orang ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tarakan,” jelasnya.
Lanjut Bahrul, jika dilihat dari jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sudah dimusnahkan ini, di tahun ini mengalami penurunan dari tahun 2017 lalu. Jika merujuk dari data yang dimiliki Satreskoba Polres Tarakan, tahun 2017 lalu hingga akhir bulan Agustus pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 13,3 kg.
Meski demikian jumlah pengungkapan kasus sabu-sabu di tahun ini dianggap masih berkualitas, lantaran dari 4,3 kg sabu diamankan bersamaan dengan pemiliknya, meski juga ada yang hanya merupakan kurir dan pemakai sabu saja.
“Kalau di tahun 2017 lalu itu kan ada sabu temuan sebanyak 11 kg dan tidak ada tersangkanya. Sementara untuk tahun ini kita tidak ada sabu temuan, semuanya ada tersangkanya,” ungkapnya.
Diakui Bahrul, dari beberapa kasus narkotika yang dilidik pihaknya, ada beberapa modus baru yang digunakan oleh para bandar dan kurir sabu, sehingga menyulitkan pihaknya untuk mengungkapkan kasus itu. Jika di tahun-tahun sebelumnya pihaknya sering melakukan penangkapan terhadap bandar dan kurir sabu yang melakukan transaksi secara langsung.
Namun akhir-akhir ini pihaknya sering terkendala barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Untuk diketahui para pelaku menggunakan modus baru yaitu bertransaksi hanya membawa uang tanpa barang bukti narkotika. Sehingga saat diamankan pihaknya hanya mendapatkan barang bukti uang tanpa narkotika.
“Jadi mereka bayar dulu barang belakangan. Itu salah satu modus yang menyulitkan bagi kita, karena kita tangkap harus ada barang bukti di tangan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ditambahkan Bahrul, Tarakan sebagai jalur transit bagi para bandar untuk mengedarkan sabu-sabu. Terbukti di tahun ini Polres Tarakan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah berhasil menggagalkan 7 kali sabu, yang rencananya akan dikirim keluar Tarakan melalui jalur Bandara.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya sudah bekerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman barang. Salah satunya yaitu pihak kepolisian mewajibkan para pengirim barang harus menyertakan fotocopy kartu identitas.
“Selama ini longgar jadi tidak ada, tapi mereka sudah melakukan apa yang kita suruh. Kalau mereka tidak melakukannya, ada kasus serupa maka para pekerja hingga pimpinannya akan kita lakukan pemeriksaan,” tutupnya.