TARAKAN, MK – Masih kuatnya dugaan pungli pada program pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) membuat pihak Polres Tarakan bagian Penyidik Unit Tipikor Satreskrim masih melakukan pemeriksaan ahli.
Menurut Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Choirul Jusuf mengatakan, pihaknya saat ini sudah memintai beberapa keterangan saksi yangbersangkutan dalam punglil tersebut.
“Kami meminta klarifikasi terkait PTSL ini kepada saksi saksi. Adapun juga pihak ketiga yang melakukan pengukuran yang tidak luput dari pemeriksaan kami,” Terangnya.
Diapun juga menjelaskan terkaitnya Pihak ketiga ini, yakni yang bertugas untuk melakukan pengukuran. Penyidik melakukan pengecekan, apakah datanya bersesuaian dengan penggunaan uang daerah atau ada selisih.
“Ini kan terkait dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak-pihak oknum pemerintahan, jadi kami pastikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan pihak ketiga yang melakukan pengukuran ini, Pihak Satreskrim kembali melakukan gelar perkara, untuk mengetahui apakah bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk dilanjutkan kep neyedikian atau masih membutuhkan bukti lagi.
“Kami belum bisa memberikan info lebih lanjut lagi untuk masalah ini, karena masih ada klarifikasi yang harus kami butuhkan lagi, dan itu kami belum bisa membocorkan siapa saja yang akan kami mintai klarifikasi, karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” Lanjtunya.
Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tarakan m=melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan pungli dalam pengurusan PTSL ini, yang dikenai biaya sebesar Rp.250ribu yang sudah di atur dalam peraturan Wali Kota (Perwali) No.30 tahun 2017 tentang PTSL.(arz27)