TARAKAN, MK – Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil menangkap AN (43) yang diduga sebagai kurir sabu-sabu. AN diamankan pada hari Selasa 02/08/06 di dalam rumahnya yang berada di Karang Rejo RT 02 Kecamatan Karang Anyar Pantai.
Penangkapan AN berawal dari kasus pengembangan SN (50) dan AR (40) oleh Polres Pare, dimana SN dan AR diamankan satreskoba pada hari senin 01/08/16 dipelabuhan Pare-pare saat mereka turun dari Kapal Penumpang dengan barang bakti 2 kg sabu yang disimpan didalam kardus mie instan dan bungkusan minuman.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap SN dan AR, kedua tersangka mengaku, barang tersebut diambil dari tangan AN warga Tarakan. Dari keterangan tersebut Satreskoba Pare-pare melakukan koordinasi dengan Satreskoba Tarakan dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“setelah kami mendapat permintaan DPO dari penangkapan yang di pare-pare dua kilo. Berdasarkan DPO yang ada atas nama AN, akhirnya berhasil kami tangkap di rumahnya dalam keadaan tidur, di Karang Rejo RT 02 Tarakan” Ujar AKBP Dani Hamdani SIK melalui Kasat Reskoba AKP Simon Tammu saat Penyerahan Tersangka AR ke Kasat Rekoba Pare-pare di Bandara Juwata Tarakan, Sabtu (06/08).
Sementara itu Kasat Reskoba Pare-pare AKP Doni Donggio SIK menjelaskan, kronologis penangkapan SN dan AR, berawal saat Polsek dan Polres Pare-pare melaksanakan Cipta Kondisi diarea pelabuhan kemudian penumpang turun dari kapal. Kebetulan keduanya turun dari kapal di akhir-akhir sehingga di curigai oleh Petugas.
“Pada hari Senin 01/08/16 sekitar pukul 01.00 Wita saat penumpang turun semua, kebetulan mereka turun terahir-terahir makanya kami curiga. Terus kami periksa barang bawaannya didapatlah barang bukti sabu sebanyak 2 kg yang di simpan didalam Kardus mie instan dan bungkusan minuman” uangkapnya
Saat di interogasi, SN dan AR mengaku, barang tersebut rencananya akan di bawa ke Pinrang dan Makassar. Untuk pengembangan lebih lanjut, Polres Tarakan telah menyerahkan tersangka AN kepada Polres Pare-pare.(Ras/Rz)
.