TANJUNG SELOR, MK – Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus pembakaran di Desa Apung, Kecamatan Tanjung Selor. Akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Bulungan menetapkan satu tersangka berinisial M (45) pelaku pembakaran lahan seluas 30 hektar.
Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awalnya tersangka berniat membakar lahan miliknya seluas 2 hektar untuk dijadikan perkebunan. Namun, api tidak bisa dikendalikan hingga merambat ke lahan milik warga lainnya.
“Sudah ada tersangka, luas lahan yang terbakar 30 hektar lahan di Desa Apung. Pembukaan lahan pribadi. Niatnya si dua hektar, tapi karena api ngga bisa dikendalikan akhirnya apinya kemana-mana,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (26/9).
Ia mengungkapkan, untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya juga akan mendatangkan tim ahli dari laboratorium forensik untuk mengecek titik asal api. Saat ini tersangka M sudah di tahan Mako Polres Bulungan.
“Yang pasti sudah terbukti orang ini yang membakar, itu dilakukan dari tanggal 9-13 bulan ini. Untuk pemilik lahan lainnya yang lahannya ikut terbakar masih dalam penyelidikan. Tersangka sudah kita tahan,” tersangnya.
Atas perbuatannya, tersangka M dikenakan pasal berlapis yakni pada pasal 187 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 188 KUHP dengan ancaman pidanan kurungan 5 tahun serta pasal 78 ayat 3 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan untuk Karhutla di Selimau dan Desa Mangkupadi juga masih dalam penyelidikan “Masih diselidiki, awalnya 10 saksi yang sudah diperiksa, tambah 3 kemarin jadi sudah ada 13 semuanya yang diperiksa,” akunya. (as)