TARAKAN, MK – Kepolisian Resort Kota Tarakan berhasil mengamankan dua ekor satwa liar berjenis Macan Dahan (Neofelis Nebulosa) di salah satu rumah warga di kelurahan kampung 1 skip Kota Tarakan. (Sabtu, 3 April 1999).
Sebagaimana pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Republik Indonesia No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan Hayati menyebutkan “Setiap orang dilarang untuk menangkap, memelihara, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup“.
Pengamanan satwa liar yang di lindungi jenis Macan Dahan dan Burung Kakak Tua berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar Jalan pulau Bunyu kampung 1 kota Tarakan.
“Atas dasar laporan masyarakat kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 ekor Macan Dahan dan 1 ekor burung kakak tua jenis kakak tua putih asal maluku” kata Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira saat press rilis di Polres Tarakan
Ia juga menjelaskan, dari informasi yang di dapatkan Dua ekor Macan Dahan dan Burung Kakak Tua berasal dari Kalimantan Tengah dan sudah di pelihara selama Satu Tahun Setengah.
“Untuk Macan Dahan di taksir seharga 1,5 Milyar. Setelah kita amankan ternyata pelaku membeli seharga 100 juta per ekor dan tidak memiliki dokumen resmi” ungkapnya
Saat diselidiki pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa Satwa liar yang dipelihara merupakan satwa liar yang di lindungi.
Usai mengamankan satwa liar jenis Macan Dahan dan Burung kakak Tua, Polres Tarakan menyerahkan langsung ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur.
Polisi Kehutanan Balai konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Novrianus Edwin mengatakan Satwa Liar yang berhasil di amankan dan akan di periksa oleh tim Dokter.
“Kita akan bawa ke kantor dan diperiksa. Apabila sudah merasa siap dan sifat liar Macan Dahan kembali maka akan dikembalikan ke alam.” Ujarnya
Rencananya Macan Dahan akan di lepas kembali di daerah Kalimantan Timur hutan lindung Broni dan Kutai timur hutan lindung wayang. Sedangkan Burung Kakak Tua akan di kembalikan di daerah Maluku. (pri/red)