Tarakan, metrokaltara.com – Polisi Air (polair) Polres Tarakan, kalimantan utara menangkap Kapal Motor (KM) Rental yang mengangkut 2.500 botol minuman keras (miras) ilegal asal Malaysia dari berbagai merk di perairan Tarakan, miras yang mengadung tiga puluh persen alkohol ini rencananya diduga akan dipasarkan di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
Penangkapan berlangsung saat KM Rental dalam perjalan menuju Kabupaten Bulungan pada jumat (13/01), saat dilakukan pemeriksaan, pemilik kapal dan nahkoda tidak dapat menunjukan dokumen yang sah. Petugas langsung menggiring kapal tersebut ke Markas Polair Dke Pelabuhan Perikanan Tarakan.
Selain menahan kapal, Polair juga menahan satu tersangka yang juga nahkoda kapal. Dari keterangan nahkoda, miras yang mengadung tiga puluh persen lebih alcohol, rencananya akan di pasarkan di Kabupaten Bulungan, barang haram asal tersebut masuk secara ilegal ke Indonesia melalui Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Kapolres Tarakan AKBP Syarif Rahman mengatakan ribuan botol miras yang disita berasal dari Tawau Malaysia, “Miras ini dari Tawau Malaysia, kalu dilihat dari produksinya dari Penangâ€, ungkap Syarif.
Terkait pelanggaran dan kerugian yang diderita oleh Negara, Polres Tarakan menyerahkan masalah ini ke Bea dan Cukai Tarakan unttuk di pross lebih lanjut.
Bila terbukti bersalah pemilik atau nahkoda kapal akan di kenakan sangsi sesuai dengan undang-undang kepabeanan, pelaku dijerat Pasal 102, Undang-undang RI No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undanga Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda minimal 50 juta dan maksimal 5 milyar.(Mul/Rz)