Tarakan, MK – peredaran sabu di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin meraja lela, kali ini NA (37) yang kesehariannya bekerja sebagai Supir Ambulance RSUD Tarakan dan telah berstatus PNS harus berurusan dengan Kepolisian lantaran kepemilikan sabu yang siap edar sebanyak 8,89 gram.
NA diamankan pada rabu malam 28/09 sekitar pukul 19.30 di lingkungan RSUD Tarakan saat hendak melakukan transaksi tepat disamping ruang mayat RSUD oleh Petugas BNN bersama Satuan Brimob Detasemen C Polda Kaltim setelah adanya laporan dari masyarakat.
Dari pengakuan tersangka NA, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang kemudian sebagian sudah digunakan dan sisanya lagi akan dijual. Selain itu NA mengaku bahwa dirinya sudah lama mengkonsumsi narkoba hanya sesekali mengunakan barang tersebut.
“dari tahun 2003 konsumsi sabu tapi tidak rutin, dapat uang dari mana kita kan harganya mahal. Paling sebulan sekali mengunakan, dan awalnya hanya coba-coba saja” aku NA kepada Metro Kaltara, Kamis (29/09).
Selain NA, turut juga salah satu rekannya yakni BS (40) diciduk petugas lantaran pada saat penggrebekan BS berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan setelah dilakukan tes Urine BS positif menggunakan Narkotika jenis Sabu.
Sementara itu KASI Pemberantasan Narkotika BNN, P. Simanjuntak membenarkan bahwa salah satu PNS yang bekerja di RSUD Tarakan bersama rekannya telah diamankan oleh Petugas BNN dibantu dengan Sat Brimob Detasemen C Polda Kaltim “begitu kita periksa KTP (NA) ternyata dia PNS, ia bekerja sebagai supir ambulance di RSUD Tarakan yang saat ini menjadi RSUD Kaltara” bebernya
“untuk BS, kebetulan dia berada bersama dengan NA sehingga pada saat penggrebekan BS ikut kami tangkap. Setelah dites urinya BS positif menggunakan narkoba, karena tidak ada barang bukti BS rencananya akan kami rehabilitasi” ungkapnya
Untuk NA terancam pasal 114 ayat 2 subsidir pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan hukuman pencara minimal 5 Tahun Penjara maksimal seumur hidup.(Ras/Rz)