Tarakan, MK – Prseiden Repulik Indonesia Joko Widodo nampaknya tidak main-main dalam memberantas Pungutan Liar (Pungli) di Indonesia. Itu dibuktikan dalam waktu dekat Jokowi akan mengelaurkan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam Perpres tersebut Jokowi nantinya akan menginstruksikan Mentri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (MENKOPOLHUKAM).
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Utara Dr. Irianto Lambrie usai mengahadiri undangan Presiden Joko Widodo di Jakarta Kamis 20/10 bahwa dalam waktu dekat Persiden akan menandatangani Perpres tentang sapu bersih Pungutan Liar (Pungli).
“Kita tunggu 3 hari atau satu minggulah, dalam tiga bulan pertama setelah Perpres terbit itu presiden akan menginstruksikan kepada Menkopolhukam untuk mengkordinir pungutan liar mulai dari yang kecil sampai yang terbesar disemua instansi termasuk disemua proses anggaran” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (21/10)
“Jadi yang kecil-kecil pun disapu, 10 ribu kah, 5 ribu kah pokonya harus habis kata Presiden. Nanti yang melaksanakan itu Kapolri dan Jaksa Agung untuk proses hukumnya, istilahnya sebagai pemukulnya dulu. Tiga bulan kemudian atau enam bulan kemudian dievaluasi” ungkapnya.
Lebih lanjut Irianto menjelaskan setelah dilakukan evaluasi kemudian diserahkan kepada Gubernur didaerah masing-masing unutk mengkoordinasi bersama Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), seperti Kapolda, Pangdam, Kajati , dan Ketua DPRD.
“Jadi nanti Gubernur mengkoordinasikan dengan aparat penegak hukum dan jajarannya termasuk misalnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sesuai dengan penegasan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MENPAN) juga akan terlibat nanti” jelasnya.
Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil, ia mengaskan akan melakukan pemberhentian langsung apabila ada PNS yang terlibat Pungli. Selain itu dalam waktu dekat, ia berencana akan memanggil seluruh Kepala Daerah yang ada di Kaltara untuk membahas masalah Pungli
“PNS yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pungutan Liar Langsung diberhentikan. Kalau PP 53 kan ada proses, kalau ini diajukan, kemudian langsung diberhentikan tetapi dilihat tingkat kesalaannya. Saya juga akan mengundang Kepala Daerah untuk rapat khusus untuk menyampaikan pesan Pak Presiden agar jangan lagi ada Pungli dan tindakan Penyimpangan” tegasnya.(ars)
.