Perpanjang Izin, Pemkot Wajib “Turun Tangan” Hidupkan GTM

by Setiadi

Wow Tanah GTM Digadai ke BNI Sebesar 89 Miliar

Tampak depan Grand Tarakan Mall (GTM). (Internet)

TARAKAN, MK – Bergulirnya terus kasus eksekusi managemen Grand Tarakan Mall (GTM) begitu panjang mengundang keprihatinan sejumlah masyarakat. Salah satunya Ketua Ikatan Pemuda Alumni Lembaga Ketahan Nasional (Lemhanas) yang merupakan praktisi hukum di Kaltara Mukhlis Ramlan meminta Pemkot Tarakan segera mengambil tindakan.

Ia menegaskan GTM adalah ikon kota madya, sudah selayaknya harus difungsikan dan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tarakan ditengah defisitnya APBD saat ini. “Karena Pemkot Tarakan memiliki andil di GTM sebagai pemilik lahan, harusnya sudah mulai menentukan sikap. Ini bukan wilayah hukum, ini wilayah eksekutif-birokrasi. Terlebih lagi Menkumham sudah membatalkan kepemilikan saham Saudara Hendrik dan mengembalikan posisi saham seperti semula,” jelasnya, Jumat (27/01).

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI sudah memberikan kekuatan hukum tetap dan memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan melakukan eksekusi GTM. Berdasarkan penetapan nomor 15/Pdt.G/2007/PN Trk sebagaimana putusan PN Tarakan 6 Mei 2007 jo putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dengan nomor 91/PDT/2008/PT.KT.SMDA tanggal 28 Januari 2009 jo putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Mei 2010 nomor 2295K/Pdt/2009.

Dari pelaksanaan eksekusi itu, bukan dilakukan terhadap fisik maupun fasilitas melainkan hanya terhadap pengelolaan GTM, yang selama ini dikelola PT Sukses Aman Sejahtera (SAS) dikembalikan seperti semula ke PT Gusher Tarakan.

“Nah, dengan alasan inilah harusnya Pemkot Tarakan bisa memberikan perpanjangan izin kepada managemen GTM untuk dimanfaatkan demi peningkatan PAD. Sudah jelas semuanya PN sampai Kasasi kan menang pak Gusti, kemudian beralih ke PK I 1 dimenangkan pak Hendrik lagi, sekarang masuk PK 2. Jadi ini tidak ada habisnya dan panjang ini,”  bebernya.

TANAH GTM DIGADAI 89 MILIAR

Lucunya lagi, pihak Hendrik menggadaikan tanah GTM yang notabenenya milik Pemkot Tarakan kepada Bank BNI sebesar Rp 89 miliar. “Kok bisa tanah pemerintah digadai, dampaknya kasus ini sudah berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pak Hendrik dan oknum BNI 46 sudah dilaporkan. Nah ini juga kekacauan luar biasa, sehingga kami orang hukum dan sebagai putra daerah Tarakan berpendapat kalau Pemkot peduli nasib GTM dan kemajuan kota ini, dengan acuan Menkumham saya rasa clear. Walikota dan Wakil Walikota tidak perlu ragu memberikan izin perpanjangannya, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

Mukhlis menuturkan hakim yang memutuskan perkara di PK 1 dan menguntungkan kembali pihak Hendrik juga dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduda adanya pelanggaran etik. “Bayangkan dari tingkat PN sampai Kasasi pihak Gusti menang, tiba-tiba di PK 1 kalah. Di Komisi Yudisial hakim-hakim PK 1 diproses, di KPK juga soal penggadaian tanah GTM sedang berproses. Jadi kalau bicara hukum ranahnya ada, tapi kita bicara keputusan Pemkot Tarakan dalam memberikan izin terkesan berbelit-belit. Padahal keputusan hukum tetap di tingkat MA sudah ada yang membatalkan pihak Hendrik PT SAS dan mengembalikan pengelolaan GTM ke awal PT Gusher. Ini yang harusnya jadi acuan,” tuturnya.

Padahal, informasi yang beredar banyak pengusaha tertarik mengambil tempat di GTM seperti bioskop cinema 21 dan lainnya. Tujuannya demi menghidupkan ikon mall di Kota Tarakan pada khususnya dan Provinsi Kaltara pada umumnya. “Pemkot punya hak besar menyelesaikan kasus tersebut, karena tanah itu adalah aset pemerintah,” sebutnya. (sti)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.