Bulungan, MK – Tiga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara pada rapat paripurna yang di langsung kan di ruang rapat DPRD Provinsi Kaltara pada senin (03/10).
Adapun ketiga perda yang disahkan yaitu Perda pajak daerah, retribusi pemakaian kekayaan daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah. Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie mengaku, khusus untuk perda yang terkahir. Meski sudah di sahkan namun belum terbentuk karena masih akan ada proses yang harus di tempuh.
“Belum, terbentuk baru perdanya yang sudah di sahkan. Nanti kan akan di ikuti dengan peraturan Kepala Daerah, yang akan mengatur tentang tata kerja dari struktur organisasi SKPD itu” ujarnya saat di temui usai mengikuti paripurna.
Lebih Lanjut Irianto menjelaskan, tim dari Pemprov nantinya akan segera menindaklanjuti perda yang sudah di sahkan oleh DPRD tersebut.
“Setelah ini tim dari Pemprov akan menyusun peraturan kepala daerah setelah itu baru kita akan lakukakan pengisian jabatan” bebernya.
Saat di tanya target penyelesaiannya, Iranto berharap dapat dilakukan secepatnya kaena hal tersebut memang mendesak.
“Secepatnya, kalo bisa oktober ini selesai lebih bagus. Karena kalo itu belum selesai, kita tidak bisa mengajukan rancangan APBD 2017”tegasnya.(Dc/Rz)