JAKARTA – Pemerintah akan membayarkan biaya pelayanan dan perawatan pasien korona (covid-19) kepada rumah sakit. Biaya dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam mempercepat penyaluran dana untuk biaya perawatan pasien kepada rumah sakit.
“Karena memang selama ini BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit. Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan (Fachmi Idris) mendesain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Muhadjir saat memberikan arahan dalam Rapat Tingkat Menteri yang diikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Fachmi Idris, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Staf Ahli Kemenkeu melalui konferensi video seperti dilansir Antara, Senin, 23 Maret 2020.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memastikan dana bukan dari iuran jaminan sosial. Dana tersebut merupakan tambahan baru dari pemerintah yang disalurkan lewat BPJS Kesehatan.Proses pembayaran segera diproses secepatnya.
Proses penyaluran dibarengi dengan pembayaran premi penerima bantuan iuran (PBI) oleh Kementerian Keuangan. Ini untuk memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah sakit.
Fachmi menyanggupi instruksi tersebut. BPJS Kesehatan akan memproses verifikasi secara akuntabel kepada rumah sakit yang sudah melayani penanganan pasien covid-19.
“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata Fachmi.
Kasus positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai 579 orang per Senin, 23 Maret 2020. Kasus meninggal bertambah satu menjadi 49 orang, dan pasien yang pulih dari covid-19 bertambah satu menjadi total 30 orang. (medcom)