Penyerobotan Rumah Dinas, HS Diberikan Waktu Pertamina hingga Juni

by Metro Kaltara

SALAH satu rumah dinas milik Pertamina yang saat ini masih dalam penguasaan pihak ketiga.

TARAKAN, MK – Setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan, kasus penyerobotan rumah milik Pertamina yang dilakukan oleh oknum mantan pensiunan Pertamina yang juga salah satu ketua Partai di Tarakan, berinisial HS, ternyata sudah ada mediasi antara Pertamina dan HS.

Asisten Manager Legal dan Relation, PT Pertamina EP Asset 5 Field Tarakan, Enriko R. E Hutasoil saat dikonfirmasi, Senin (30/4) kemarin menuturkan, terkait laporan penguasaan aset barang milik negara, rumah dinas Pertamina No. 163, No 165, No. 160 dan No. 173 di Jalan Ladang, Kecamatan Tarakan Tengah memang sebelumnya pernah berwenang sebagai mengelola rumah yang ditempatinya.

Namun, HS pensiun ditahun 2005 dan aset diseluruh wilayah Pertamina tidak kembali dan salah satunya rumah dinas, hal ini lah yang dipertanyakan Pertamina. “Ada penguasaan aset negara dan selain itu HS juga membuat play group, entah dialihkan atau play group ini milik HS kita tidak tahu, tapi yang jelas itu dalam penguasaan HS,” ujarnya.

Sempat dilakukan mediasi, difasilitasi Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Yusuf, disepakati HS siap mengembalikan namun dengan syarat diberikan waktu sebelum pindah. Terlebih lagi, ada rumah yang digunakan diluar dari kegiatan pribadi, Play Group ini diminta HS bisa menyelesaikan masa studi tahun ajarannya di Juni nanti.

“Kalau rumah yang ditempatinya pribadi, No. 173 HS minta satu setengan bulan untuk mengosongkan, sedangkan No. 160, nanti Mei nanti sudah bisa diserahkan ke Pertamina,” katanya.

Laporan yang sudah dilayangkannya ke Polres Tarakan sejak tahun 2016 lalu, kata Enrico dengan adanya penetapan tersangka berarti sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan HS. Setelah dilaporkan, sebenarnya juga sempat ada mediasi sepanjang dua tahun ini, sebelum kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

Selain HS, dalam mediasi selama dua tahun ini ada 19 lagi rumah dinas yang masih dalam penguasaan orang diluar Pertamina, ada juga di Kelurahan Kampung Enam, Kampung Empat dan Pamusian yang jumlahnya mencapai 400 rumah.

“Banyak yang minta ganti rugi dengan nilai yang tidak masuk akal, sampai ratusan juta. Padahal, jelas rumah dinas Pertamina ini dipakai dengan tanpa hak, bukan aset pribadi dan aset yang terdaftar di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 92 tahun 2008 dan aset Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ungkap Enriko.

Sebelum kasusnya ditangani Polres Tarakan, Jaksa Pengacara Negara juga sempat melakukan mediasi, namun karena tidak ada kesepakatan soal ganti rugi ini, Enriko mengaku akhirnya secara umum HS dan pihak ketiga lainnya tetap tidak mau meninggalkan rumah dinas Pertamina tersebut.

“Jadi, semacam jual beli lah, masa kita mengganti rugi dengan nilai ratusan juta, sedangkan rumah dan tanah itu milik Pertamina,” tegasnya.

Ia pun mengungkapkan dalam waktu dekat ada tim dari DJKN yang akan turun untuk melakukan verifikasi data aset negara di Tarakan. “Nanti, DJKN yang akan memverifikasi semua aset yang terdaftar dan dikeluarkan oleh keuangan negara. Kalau di Pertamina ada 3 status barang milik negara, PMK 23, PMK 92 tahun 2008 dan PMK 135 tahun 2009,” jelas Enriko.

Sementara, untuk masalah HS tertuang dalam PMK 92 tahun 2008 yaitu langsung dibawah form kekayaan negara yang dipisahkan DJKN. “Kalau 19 orang ini tidak mau menyelesaikan secara kekeluargaan, nanti akan kita laporkan juga ke polisi seperti kasus HS ini. Yang jelas harus ada pengertian juga, jangan ada jual beli,” tegasnya. (arz/rz)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.