TANJUNG SELOR, MK – Setelah buron selama satu tahun lebih, tim Jatanras Satreskrim Polres Bulungan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Semangka, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padan melalui Kanit Resum Iptu Bernard Siregar mengungkapkan setelah melakukan pencurian pada Februari 2018 lalu. Pelaku yang berinisial HE kemudian melarikan diri ke Berau, Kalimantan Timur. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan Jatanras Polres Berau.
“Jadi setelah aksinya terendus, pelaku melarikan diri ke Berau. Kita lakukan pengembangan dengan koordinasi tim Jatanras Berau . Kita lakukan profiling dan melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (29/10).
Dikatakannya, HE diamankan pada Sabtu (26/10/2019) dan sementara masih dalam pengembangan. Pelaku merupakan mantan residivis kasus pencurian serta penjualan pil koplo alias dobel L. Bahkan selama bersembunyi di Berau HE juga menjual pil koplo.
“Barang buktiyang dicuri yaitu motor Honda Vario Warna Silver. Residivis juga pencurian, dan pernah menjual pil koplo (dobel L). Sementara ini masih disitu aja, tapi nanti kami akan kembangkan. Motornya kami pinjam pakaikan korban karena digunakan untuk kerja,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HE dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman minimal 7 tahun penjara. (as)