PENGUMUMAN DISDUKCAPIL KABUPATEN MALINAU

by Redaksi Kaltara
BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019 TENTANG FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Mulai Tanggal 01 Juli 2020
Seluruh Dokumen Kependudukan ( Kecuali KTP-el dan KIA ) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Malinau akan Menggunakan Kertas HVS Ukuran A4 Warna Putih

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.