456
BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 109 TAHUN 2019 TENTANG FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Mulai Tanggal 01 Juli 2020
Seluruh Dokumen Kependudukan ( Kecuali KTP-el dan KIA ) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kabupaten Malinau akan Menggunakan Kertas HVS Ukuran A4 Warna Putih