TANJUNG SELOR, MK – Pembangunan fisik Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang sebelumnya ditargetkan bakal dimulai tahun ini, ternyat tidak memungkinkan. Persoalan status lahan yang belum dibebaskan menjadi kendalanya. Oleh karena itu, tahun ini lebih difokuskan untuk proses pembebasan lahan. Dengan harapan, 2020 sudah bisa dimulai pembangunan fisiknya.
Seperti diketahui, ada 4 PLBN Terpadu bakal dibangun di Kaltara melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan, keempat PLBN tersebut antara lain, PLBN Long Midang di Kecamatan Krayan, PLBN Sei Pancang di Kecamatan Sebatik dan PLBN Labang di Kecamatan Lumbis Ogong, semuanya di Kabupaten Nunukan. Serta 1 lagi, yaitu PLBN Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu di Kabupaten Malinau.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, sesuai informasi dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BP2W) Kaltara, pembangunan PLBN di Kaltara masuk pada Gelombang ke-II pada program pembangunan PLBN Terpadu di Indonesia.
“Sesuai laporan, saat ini masih berprogress pada proses pengadaan lahan dan pelelangan. Begitu pun dengan masalah status lahannya, masih menunggu surat penetapan lokasi,” kata Gubernur. Sembari berjalan proses pelelangan 2019-2020, lanjutnya, sudah terjadwal juga pelaksanaan pembangunan fisiknya kemungkinan bakal dimulai pada 2020 mendatang.
Sesuatu data kebutuhan lahan untuk PLBN, status lahan eksisting masing-masing PLBN yang saat ini masih menunggu penetapan lokasi, di antaranya untuk PLBN Sei Pancang/Sei Nyamuk seluas 49.318 meter persegi sebagai zona inti dan zona penunjang (sub inti dan pendukung) seluas 22.360 meter persegi.
Lalu, PLBN Long Midang, zona inti diperlukan lahan seluas 26.554 meter persegi dan zona penunjang 28.300 meter persegi; PLBN Long Nawang, zona inti 1.892,6 meter persegi dan zona penunjang 717,25 meter persegi; dan PLBN Labang untuk zona inti sudah tersedia 2.505,8 meter persegi.
“Status lahannya, ada yang Tanah Adat dan SHM (Sertifikat Hak Milik). Yang pasti, masih menunggu lahannya clear and clean dulu, baru dimulai pengerjaan fisiknya. Tahun ini difokuskan penyelesaian lahnnya,” kata Irianto.
Diungkapkan pula oleh Gubernur, masih sesuai laporan dari BP2W Kaltara, di antara 4 PLBN yang akan dibungun, lahannya ada juga yang perlu dilakukan penghapusan aset pemerintahan. Di antaranya, pada PLBN Sei Pancang/Sei Nyamuk. Di lokasi itu ada kantor pelabuhan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kantor Imigrasi (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), serta Kantor Bea Cukai (Kementerian Keuangan). Kemudian di PLBN Long Midang, aset kantor Imigrasi.
“Ini akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait, sehingga dapat berjalan seiringan dengan rencana pembangunan PLBN tersebut,” terangnya.
Sementara untuk status lelang setiap PLBN tersebut, dibeberkan Irianto, saat ini baru 3 PLBN yang sudah dimulai proses lelang prakualifikasi. Yakni, PLBN Sei Pancang/Sei Nyamuk, Long Midang dan Long Nawang.
Lebih lanjut Gubernur mengatakan, dalam proses pembangunan PLBN, infrastruktur pendukung juga penting diperhatikan. Dari keempat PLBN tersebut, yang paling mapan ketersediaan infrastrukturnya adalah PLBN Sei Pancang/Sei Nyamuk. Ini karena sudah tersedia pelayanan terkaitnya yaitu costum, imigration, quarentin dan security (CIQS). Kemudian jaringan jalan, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan air minum, serta sanitasi.
Dari semua itu, ada beberapa hal yang memerlukan tindak lanjut. Diuraikan Gubernur, dari paparan BP2W Kaltara. Beberapa hal tersebut, antara lain dukungan pemerintah daerah dalam hal pembebasan lahan dan penghapusan aset. Selanjutnya, dukungan kementerian atau lembaga terkait dalam rangka penyediaan infrastruktur dasar dan penyiapan personel CIQS, serta perlunya koordinasi lebih lanjut untuk pembangunan PLBN Laut dengan Kemenhub melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut. Terkhusus untuk pembangunan PLBN di Sei Pancang.
“Disamping itu, perlu pula dilakukan koordinasi dengan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mengenai alih status hutan lindung menjadi APL (Area Penggunaan Lain), dan koordinasi juga perlu dilakukan terhadap Ditjen Bina Marga terkait jalan akses ke PLBN,” tutup Gubernur. (humas)