Pengajuan 4 Calon Kepala Otorita Tak Perlu UU

by Redaksi Kaltara

Desain ibu kota baru. Foto: dok Kementerian PUPR.

Jakarta – Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai tidak ada yang salah dengan penetapan empat calon kepala otorita ibu kota. Penetapan itu bahkan tidak perlu diatur dalam undang-undang.

Apalagi, penunjukan itu baru sebatas calon. Belum pada tahap pembentukan badan khusus yang mengurusi pembangunan hingga pemindahan ibu kota Indonesia.

“Kan memang belum dibentuk. Nama-nama itu kan bukan nama yang sudah diusulkan final untuk dibuat badan,” kata Doli di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020.

Politikus Golkar itu menyambut baik inisiatif Presiden Joko Widodo. Langkah tersebut setidaknya memberikan sinyal kepada keempat calon untuk mempersiapkan diri mengemban tugas sebagai kepala otorita ibu kota baru.

“Karena untuk menjadi badan otorita baru nanti itu kan pekerjaannya tidak mudah,” kata dia.

Menurutnya, orang yang menjabat kepala otorita ibu kota baru harus memiliki kriteria khusus. Di antaranya, memiliki visi yang sama dengan Jokowi.

Selanjutnya memiliki pengalaman birokrasi, artinya sosok yang menjabat badan setingkat kementerian itu harus mumpuni. Sebab, pemindahan ibu kota bakal berhubungan dengan berbagai pihak.

“Ketiga, tentu punya gagasan atau visi besar juga, secara konsepsi dia memang harus kuat. Keempat dia punya jaringan,” katanya.

Pengajuan 4 Calon Kepala Otorita Tak Perlu UUDesain Ibu Kota baru. Foto: Kementerian PUPR

Doli menilai, keempat calon yang dipilih oleh Jokowi sudah tepat. Mereka dianggap memenuhi kriteria yang disebutkan di atas.

“Tinggal nantinya disinergikan antara draft RUU yang masuk dengan calon yang sudah dari awal, dia mungkin sudah bisa kita ajak berinteraksi kan dalam penyusunan UU ini,” ujar dia.

Presiden Jokowi mengajukan empat nama yang bakal ditunjuk sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Baru. Mereka adalah Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama, Bupati Banyuwangi Azwar Anas, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Tumiyana, dan Menristek dan Badan Riset Bambang Brodjonegoro. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.