JAKARTA, MK – Pada tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengalokasikan anggaran senilai Rp 54 miliar untuk pembangunan fasilitas penunjang dan kegiatan lain guna mempercepat realisasi pengembangan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor.
Anggaran sebesar itu, salah satunya akan digunakan untuk memenuhi target pembebasan lahan di kawasan tersebut seluas 173,55 hektare. Penganggaran itu dilakukan sejak 2017 dengan nilai pagu Rp 50 miliar, dan 2018 sebesar Rp 70 miliar.
Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie usai melakukan penandatanganan kesepakatan pelaksanaan Rencana Aksi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor di Graha Sawala Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/3).
Dijelaskan Gubernur, pasca terbitnya Inpres No. 9/2018 maka ada 12 kementerian/lembaga plus Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing untuk mendukung percepatan pengembangan KBM Tanjung Selor.
“Untuk tahun ini, salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan Pemprov Kaltara adalah menyelesaikan pembebasan lahan. Dimana targetnya, akan dibebaskan lagi seluas 173.55 hektare,” kata Gubernur.
Sementara pemerintah pusat atau 12 kementerian/lembaga yang diinstruksikan oleh Presiden, diharapkan berperan membantu penyediaan infrastruktur dasar dan memfasilitasi tersedianya sarana dan prasarana perkotaan.
“Pemprov Kaltara juga telah melakukan tindak lanjut Inpres KBM dengan Dirjen Tata Ruang Kementerian PUPR membahas mengenai usulan perubahan delineasi KIPI. KIPI ini terintegrasi dengan KBM Tanjung Selor, termasuk pula pembangunan PLTA Kayan. Delineasi KIPI sendiri, diharapkan akan mempercepat investasi disana,” ungkap Irianto.
Selain itu, Pemprov juga mengajukan permohonan percepatan pendampingan revisi RTRW Kabupaten Bulungan dan pembebasan lahan KBM Tanjung Selor. Hasil dari pertemuan itu disambut positif Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
“Tahun ini, Kementerian PUPR akan fokus pada pematangan program juga menunjuk Kepala BPIW untuk melakukan sinkronisasi dengan masterplan KBM yang dibuat Pemprov Kaltara,” papar Irianto.
Selain Kementerian PUPR, Pemprov Kaltara juga menemui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dilanjutkan, pertemuan dengan pihak Kementerian Perhubungan membahas usulan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur perhubungan yang berafiliasi dengan pengembangan KBM Tanjung Selor.
“Kesimpulannya, percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor sangat ditentunkan oleh cepat atau tidaknya penyelesaian revisi RTRW Bulungan. Dalam revisi ini, saya menyarankan agar mengacu dan mempedomani RTRWP Kaltara. Juga memperhatikan perkembangan permasalahan provinsi,” beber Irianto.
Dalam dinamika penyusunan RTRWK Bulungan, harus pula memperhatikan sejumlah aturan. Yakni, apabila terdapat perbedaan peruntukkan pada suatu kawasan antara Perda RTRWK dengan Perda RTRWP maka pemanfaatan ruang mengacu pada Perda RTRW Provinsi selama Perda RTRW Kabupaten/Kota belum disesuaikan. Selain itu, izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Perda RTRWP Kaltara, harus memperhatikan pasal 115 huruf f.
“Ketentuannya, untuk izin pemanfaatan ruang yang belum dilaksanakan pembangunan, izin tersebut disesuaikan dengan kawasan dala,RTRW yang ditetapkan dalam Perda RTRWP Kaltara No. 1/2017. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunan, pemanfaatan ruang dilakukan dengan masa transisi selama 3 tahun dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RTRWP dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Perda,” tutup Gubernur.(humas)