TANJUNG SELOR – Pengenalan dan pencegahan bahaya rabies, menjadi sasaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dalam upaya pemberantasan penyakit tersebut. Demikian disampaikan Asisten III Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Zainuddin HZ saat membuka Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Zoonosis Rabies di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (18/7).
Di kesempatan tersebut, bahaya rabies diperkenalkan kepada pelajar tingkat dasar, menengah hingga atas. “Walaupun Rabies dapat dicegah, tidak dapat diobati jika sudah muncul gejala. Dengan kata lain, Rabies tergolong penyakit yang sangat mematikan bila sudah terinfeksi virusnya,” kata H Zainuddin.
Untuk penularan penyakit yang disebut juga penyakit anjing gila ini, adalah air liur yang masuk ke tubuh melalui gigitan hewan yang terinfeksi. “Anjing menjadi reservoir virus dan sumber 99 persen infeksi rabies ke manusia. Hewan penular rabies (HPR) lainnya yaitu kucing, monyet, musang, dan kelelawar,” urainya.
Penularannya bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada hewan berdarah panas seperti sapi, kambing, dan ayam. “Hal ini jika dihubungkan dengan struktur sosial budaya kita yang setiap hari hidup berdampingan dengan hewan peliharaan dan ternak, terutama kepada anak-anak yang sering bermain anjing peliharaan. Tentulah ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Zainuddin.
Di Kaltara, secara umum kondisi Rabies masih terkendali. Khususnya, Bulungan sudah tak ada lagi perkembangan kasus sejak dilakukannya pemusnahan terhadap anjing yang menggigit beserta anaknya 7 ekor pada Januari 2019. “Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian (Mentan) RI No. 776/Kpts/PK.320/11/2018, Pulau Tarakan, Nunukan dan Sebatik telah dinyatakan bebas rabies secara historis. Artinya, tidak pernah terjadi kasus rabies di ketiga pulau tersebut,” tutur dia. SK ini menjadi pedoman hukum bagi Pemprov Kaltara untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyakit rabies, terutama untuk lalu lintas hewan penular rabies.(humas)